Tak Punya Izin, Cafe White Forest Pamulang Disegel Satpol PP

       Disegel Satpol PP Tangsel

Cipasera - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Cafe White Forest  yang berada di area Pamulang Square,  Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 18/4/24.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, penyegelan dilakukan pihaknya karena Cafe White Forest tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung. Dan pihaknya telah cek lokasi. 

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, dan sudah cek lokasi,  bangunan tersebut permanen dan tidak boleh ada bangunan sehingga ini kami lakukan proses penyegelan," kata Muksin.

Muksin menjelaskan, penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2023 pasal 109, dimana PT maupun perorangan, dalam membangun harus punya PBG terlebih dulu. 

Namun dari hasil surat yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, tidak boleh ada bangunan di lokasi tersebut dan tidak akan bisa keluarkan proses ijinnya.

"Kami akan melakukan kordinasi dengan DCKTR untuk langkah selanjutnya akan ada pembongkaran, bangunan Cafe White Forest" tutupnya. (Red/ih)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel