Setelah 6 Bulan, UMK Banten tak Memadai Untuk Hidup
. Andra Soni bersama buruh saat kampanye. (Ilustrasi)
Cipasera - Upah tinggi untuk kesejahteraan para pekerja masih menjadi harapan. Meski ada kenaikan UMK (upah minimum kota), UMK yang diberlakukan 1 Januari lalu, belum memenuhi harapan para buruh.
"Ya kami memang mengakui, ada kenaikan. Tapi kalau ditotal, upah Rp 5 juta kurang, belum memadai. Bayangkan anak saya tiga, sudah pada sekolah ga cukup, Bang," kata Dasman, pekerja pabrik di Tangerang Selatan kepada cipasera.com, Jumat 19/7/2025.
Apalagi sekarang, tambah Dasman, barang- barang kebutuhan sehari harganya tinggi. "Beras 1 liter, Rp 13 ribu. Lauk- pauk juga naik," ujarnya. "Sudah 6 bulan umk baru diberlakan. Terasa kurangnya."
Seperti kita ketahui, penyesuaian soal upah minimum Banten 2025 tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025.
Tiap kabupaten/ kota UMKnya berbeda - beda. Dari delapan kabupaten/kota di Banten, Kabupaten Pandeglang yang digolongkan daerah miskin di provinsi Banten, UMK terendah kedua, yakni sebesar Rp3.206.640,32. Dan itu bukan tahun ini saja tapi sudah lima tahun berturut - turut. Sementara posisi terbawah diduki Kabupaten Lebak dengan UMK sebesar Rp3.172.384,39.
Selengkap inilah urutan UMK Banten 2025, yang resmi berlaku mulai 1 Januari:
1. Kota Cilegon: 5.128.084,48. 2.Kota Tangerang: 5.069.708,36. 3. Kota Tangerang Selatan: 4.974.392,42. 4. Kabupaten Tangerang: 4.901.117,00. 5.Kabupaten Serang: 4.857.353,01.6.Kota Serang: 4.418.261,13. 7.Kabupaten Pandeglang: 3.206.640,32
8..Kabupaten Lebak: 3.172.384,39
Seperti disebutkan Dasman, UMK 2024 yang berlaku 2025 ini, dibandingkan dengan rata-rata UMK Banten sebelumnya memang mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut atas pertimbangan pemerintah pusat untuk menyesuaikan upah minimum agar tetap relevan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Red/ab)