Kepala BKD Prov Banten, Satu Guru SMAN 4 Diberhentikan, Dua Dalam Proses
Cipasera - Tiga guru SMAN 4 Kota Serang Banten yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap siswinya diberhenti dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dikatakan Kepala BKD (badan kepegawaian daerah) Provinsi Banten, Nana Supiana. Katanya, perberhentian itu diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus asusila.
“Sudah kami berhentikan sementara, sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,” kata Nana seperti dikutip Antara, di Kota Serang, Jumat 1/8/2025.
Menurut Nana Supiana, dari tiga guru, satu guru berinisial HD sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian jajaran Polda Banten. Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat dan tim kepegawaian BKD.
Nana menjelaskan, keputusan pemberhentian tidajk harus menunggu menunggu keputusan pengadilan. Instansinya punya lewenangan memberikan sanksi administratif berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
“Tidak harus menunggu inkrah pengadilan. Kami fokus pada aspek kode etik dan disiplin ASN,” kata Nana, tegas. Selain itu, pemberhentian tetap bisa dilakukan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang dilengkapi membuktikan adanya pelanggaran berat. “Jika sudah lengkap dan unsur pelanggaran berat terpenuhi, bisa dilanjutkan ke pemecatan tetap,” kata Nana.
Nana menjamin, pihaknya dalam proses hukum dan administratif mengedepankan, keadilan bagi semua pihak. Dan semua pihak juga tetap diberi kesempatan untuk klarifikasi dan pembelaan. (Red/A/ant)