Pusat Kuliner Pasar Anyar Tangerang Ditutup. Banyak Pelanggaran PPKM


Cipasera - Hari Kedua   Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kota Tangerang hari kedua, Minggu (4/7/2021) malam, masih diwarnai banyak pelanggaran oleh  pedagang makanan, minuman dan tempat usaha ruko.

Melihat kondisi tersebut Patroli Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin dan para Kepala OPD Kota Tangerang mengambil tindakan tegas,  melarang pedagang tidak berjualan hingga  20 Juli 2021 di kawasan kuliner pasar Lama dan pasar Sipon kota Tangerang.

“Kepada para pedagang makanan dan minuman di kawasan kuliner pasar lama ini, mulai besok tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk tidak berjualan sementara di lokasi ini, Karna mengundang pembeli hingga menimbulkan terjadinya kerumunan,” seru Kapolres Deonijiu De Fatima melalui pengeras suara kendaraan Satpol PP Kota Tangerang. Minggu (4/7/2021) malam.

Menurut Wakil Walikota Sachrudin, tindakan Ketua Forkopimda itu  langkah penegasan Forkopimda kota Tangerang selama masa PPKM Darurat di malam kedua.

Lebih jauh  Wakil Walikota  mengatakan, para pedagang seperti  tidak ada niatan dari para pedagang untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan selama diberlakukannya PPKM Darurat.

“Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari sebelumnya, sudah dikasih waktu sampai jam 20.00  malam,  ternyata lewat dari jam yang ditentukan masih banyak yang buka bahkan masih terlihat ada yang menyediakan makan di tempat,” kata Sachrudin.

Lanjut Wakil, maka tadi Kapolres menegaskan kepada pedagang di kawasan kuliner pasar lama agar mulai besok senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021 tutup sementara, artinya mulai malam ini, Senin, 5 Juli 2021, kawasan kuliner pasar lama steril tidak ada aktifitas berjualan pedangan makanan dan minuman.

“Tidak hanya di kawasan kuliner pasar lama, saya sudah sampaikan penutupan sementara juga akan dilakukan di pasar Irigasi Sipon hingga tanggal 20 Juli,” ungkap Wakil.

Sachrudin kembali menyampaikan,  peraturan ini diberlakukan  demi masyarakat kota Tangerang agar tidak terpapar Virus Corona atau Covid-19. Sebab  kasus korban kematian akibat Covid-19 masih sangat tinggi dan terus meningkat di Kota Tangerang khususnya.

“Kuncinya adalah masyarakat harus dapat menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM Darurat yang sedang berlangsung saat ini,” pungkasnya (red/pt/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel