Rp 2,5 Miliar Lebih Harta Rampasan Disetor Kejari Tangerang

       Uang yang disetor Kejari

Cipasera - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyetorkan barang rampasan perkara kepabeanan dan korupsi sebesar Rp 2.590.734.445,8 ke kas negara melalui BRI Cabang Cabang Tangerang, Kamis (29/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap berdasarkan Putusan MA RI Nomor 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor :1932/Pid.Sus/2019/PN Tangerang tanggal 3 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan a.n. Terpidana Paluck

Paryani Ad. Gulab K. Paryani berupa Pidana Denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8 .

Selanjutnya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi a.n. Terpidana Vincentius Istiko Murtiadji Ad. Iqnatius Danur berupa Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1.169.900.000 dan Rp 20.000.000.

Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang.

Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipak tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim diperhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti, dan telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp. 2.590.734.445,8 (dua milliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima koma delapan sen rupiah). (Red-BN)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel