Dilaporkan Selegram Tangsel, Lisa Mariana Kini Diduga Terjerat Kasus Penipuan.

 
     Dewi Wulansari dan Salsabila

Cipasera - Belum selesai kasus hukumnya dengan mantan Gubernur Jabar  Ridwan Kamil, kini Lisa Mariana berhadapan lagi dengan kasus hukum baru. Dia dilaporkan ke polisi oleh Dewi Wulansari (30) pebisnis sekaligus selegram asal Tangerang Selatan. 

"Laporan polisinya di Polda Metro Jaya, tapi sekarang dilimpahksn ke Polres. Saya juga sudah diperiksa dan di BAP," kata Wulansari kepada wartawan di kedai kopi, Babakan Tangerang Selatan,  Selasa (19/8/2025).

Wulan yang pernah jadi Asisten Pribadi Kepala Dinas Perkim Tangsel ini selanjutnya menuturkan, kasusnya terjadi ketika   Lisa Mariana meminjam uang Rp10 juta pada awal 2025. 

Waktu itu Lisa lagi trending di medsos. Lantaran kasihan dan   janji melunasi pada 23 April, maka ia pun memberikan pinjaman. "Alasan kebutuhan mendesak, Dia pinjam uang Rp10 juta. Saya kasih karena percaya. Tapi cuma dikembalikan dua juta,” ungkap Wulan

Tak hanya itu, Lisa juga  ingkar   untuk melakukan promosi produk - produk yang diendorse oleh Wulan di akun Instagram pribadinya, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya. " I ya sampai sekarang satu pun produk saya tak dipromosikan. Kesel juga sih," tambah Wulan. 

Ternyata korbannya bukan hanya Wulan, tapi cukup banyak. Karena Lisa Mariana juga jual beli baju online. Ada yang pesen dan sudah bayar tapi barang tak dikirim. Seperti yang dialami Salsabila  Azizah (24) warga Serpong. Ia mengaku tertipu Rp710 ribu setelah barang pesanannya tak pernah diterima.

“ Ya memang nilai tak seberapa. Kecil, tapi saya dirugikan oleh dia,” ujar  Salsabila. 

Lisa Mariana yang kabarnya tinggal di Perumahan Idaman Rawakalong, Kab Bogor saat diminta tanggapanya, membantah kasus penipuan  tersebut. Katanya, itu hanyalah fitnah. 

“Itu fitnahan keji. Saya ada buktinya. No comment, saya sibuk,” kata Lisa saat dikonfirmasi wartawan.

Adapun laporan Wulan yang sedang   diproses aparat kepolisian adalah Laporan tertanggal 18 Juli 2025, No STTLP/B/ 5018/VII/2025/Polda Metro Jaya. Dengan pelapor Ananta Rangubo, Pengacara. (Tw).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel