Airin Sosialisasikan Rencana Aksi Perlindungan HAM


ilustrasi
Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  sosialisasi rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kota Tangsel di Serpong, Kamis (16/5).

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, dilihat dari segi penegakan hukum terkait perlindungan HAM, pemerintah saat ini sungguh-sungguh menyadari adanya ancaman perlindungan HAM dari berbagai pihak bahkan dari Negara lain. Hal  itu akan mempengaruhi dan mempunyai dampak terhadap konsep negara hukum.

“Rencana aksi nasional HAM Indonesia kini dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terima kasih kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten yang senantiasa asistensi sehingga kita mendapatkan penghargaan kota Peduli HAM oleh Presiden pada  2018," kata Airin.

'Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangsel,” ujar Airin.  "Tapi HAM yang ada di Indonesia berbeda dengan Internasional, ini yang harus dipikirkan. Perlu diketahui  HAM itu ada hak dan Kewajiban."

Asda 1 Pemkot Tangsel, Rahmat Salam menjelaskan, bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 1999, maka pemerintah menetapkan rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.

Ranham isinya  merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.(red/HMS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel