LBH Tangsel Protes: Jangan Sanksi Warga Yg Buang Sampah Sembarangan
Cipasera - Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menyeret 48 warga ke meja hijau dalam Operasi Gakkumdu membuang sampah sembarangan menuai protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tangsel.
Menurut Direktur LBH Tangsel Nurbayu Susandra, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk "cuci tangan" atas pengelolaan sampah yang layak. Untuk itu, praktik kriminalisasi terhadap warga ini segera dihentikan.
Nurbayu Susandra juga mengatakan, bahwa saat ini akar masalah bukan terletak pada perilaku warga, melainkan pada buruknya tata kelola pengelolaan sampah.
"Walikota harus segera menghentikan tindakan mempidanakan warganya. Penegakan hukum ini kehilangan telah legitimasi, sebab hak warga dalam pelayana publik belum terpenuhi," tegas Sandra, Senin 19/1/26
Bagi LBH Keadilan, menjamurnya pembuangan sampah di berbagai titik adalah dampak nyata dari masalah pengelolaan sampah di Tangsel.
Sandra menilai, sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif. Sangat ironis ketika mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 belum dijalani secara optimal, justru swarga terkena sanksi hukum.
LBH Keadilan mengingatkan bahwa sesuai prinsip good governance, negara seharusnya hadir sebagai penyedia sistem yang solutif, bukan sekadar penegak sanksi. Tanpa pembenahan tata kelola dari hulu, operasi semacam ini dianggap semu.
"Sekali lagi, stop pidanakan warga! Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik Walikota untuk mengevaluasi birokrasi dan membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan malah menyeret rakyat kecil ke pengadilan," pungkasnya.
