Ironi Disiplin Upacara Di Tangsel. Pejabat Boleh Terlambat Datang.

 
     upacara HKN 2026.

Cipasera - Dalam banyak hal, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan disiplin terhadap pegawainya. Termasuk disiplin, saat upacara atau apel moment peringatan. 

Namun disiplin tersebut sering tidak ditaati oleh para pegawai,  termasuk oleh pejabat.  Seperti yang terjadi saat apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan, Senin (19/1/2026).  

Apel  tersebut dimulai pukul 07.30 WIB dan  dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan diikuti ratusan aparatur sipil negara (ASN). Hadir pula Wakil Wali Kota Pilar Saga Ikhsan serta sejumlah kepala dinas. 

Para pejabat tersebut terlihat sudah berdatangan sekira pukul 0 7.00. Demikian pula sebagian besar para ASN Pemkot. 

Pantauan media, untuk mencegah mereka yang terlambat datang saat apel, petugas menutup  gerbang utama dengan kerucut pembatas. Sejumlah ASN yang datang terlambat dihentikan di depan gerbang, diminta menepikan kendaraan, dan tidak diizinkan masuk ke area apel.

Tapi setelah apel berlangsung hikmat,   mobil dinas yang ditumpangi Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahyo tiba di lokasi. Petugas penjaga gerbang agak sedikit ragu, tapi lantas membuka  pembatas dan mempersilakan kendaraan tersebut masuk ke dalam area Puspemkot. “Tolong parkirnya jangan di tengah, mobil Sekda mau masuk,” ujar seorang petugas kepada pegawai yang kendaraannya terhenti di depan gerbang.

Ironinya, mobil yang ditumpangi Sekda Bambang masuk melewati para pegawai yang tertahan dan dilarang masuk lantaran terlambat datang. 

"Kami tetap ga boleh masuk. Saya pikir boleh masuk bareng pak Sekda. Ternyata kami tetap disuruh menunggu," kata seorang pegawai yang enggan disebut indentitasnya, Senin 19/1/25.

Apel HKN  selesai sekitar pukul 08.07 WIB. Dalam amanatnya, Wali Kota Benyamin Davnie mengajak seluruh ASN menjaga lingkungan dan bersama-sama menangani persoalan sampah di Tangerang Selatan.

Hingga berita ini tayang,  belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait perbedaan perlakuan tersebut. (Red/t/h)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel