Dalam Satu Tahun, 108 Anggota Polres Tangsel Melakukan Pelanggaran


Cipasera - Dalam rentang  Januari -,Desember 2018, 108 anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan terkena tindak pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat maupun temuan tim Propam dari internal kepolisian.  
Dan pelanggaran tersebut ditangani dengan baik. Terbukti, salah satu oknum anggota terpaksa dipecat dengan tidak hormat.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan. “Data tersebut  merupakan hasil pengaduan masyarakat selama satu tahun.  Semua telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Satu oknum anggota terpaksa dipecat dengan tidak hormat,” tegas Fredy, Senin, 31/12/2918.

Ferdy Irawan yang didampingi Wakapolres  Kompol Arman lebih jauh mengatakan, pelanggaran terbanyak,  anggota bolos kerja atau desersi, jumlahnya sekira  91 pelanggar. Sedang  17 lainnya diajukan kepada sidang kode etik karena kasus narkoba dan sisanya masih dilakukan pendataan.

Dari 108 kasus  sekira 80 kasus sudah disidang. 11 kasus telah tuntas divonis dan 69 masih proses sidang. Untuk 28 kasus tengah diperiksa secara intensif pihak propam.

Dari sekian personel kepolisian yang melakukan pelanggaran tersebut. Satu orang personel telah dijatuhkan sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dan yang lainnya masih dalam proses menunggu di PDTH -kan. 

“Sanksinya bervariasi. Kalau untuk disiplin itu dimulai dari penundaan pangkat maupun pendidikan sampai kepada penempatan di ruang khusus selama 14-21 hari. Dari kode etik itu ancaman hukamannya ada yang direkomendasikan untuk PDTH, diberhentikan,” katanya.  (red/PK

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel