Meski UMP Banten Naik Buruh Tak Puas



 
Demo Buruh Tuntut UMK (foto: Ist)

Cipasera.com – Mulai 1 Januari 2017 para buruh di Provinsi Banten bisa bernafas lega. Sebab  Pemprov Banten telah  menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)  dengan kenaikannya, yakni sebesar Rp 1.931.180. Angka tersebut naik sebesar Rp 147.180 jika dibanding dengan UMP 2016. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 561/Kep.539-HUK/2016.

Sementara  untuk besaran Upah minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Banten telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.553-HUK/2016 tertanggal 23 November 2016.
“Tak dipungkiri, UMP dan UMK naik. Tapi kenaikannya belum sesuai harapan para pekerja. Apa daya. Kami sudah berjuang dan akan terus berjuang untuk mencapai UMP yang kami minta,” kata Asrofi, Pekerja Sepatu, Minggu (27/11).  

Sebelumnya  pemerintah membenarkan soal pemberlakuan UMP yang baru. “Memang demikian. Sudah ditetapkan dan mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2017 UMP dan UMK yang baru," kata Alhamidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.

Pihaknya pun mengaku telah melaporkan penetapan UMP dan UMK Banten kepada pemerintah pusat, termasuk jika adanya penolakan dari para buruh. "Pak Plt Gubernur Banten juga sudah mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan kementerian," tegasnya.

Dibawah ini  adalah besaran UMK delapan Kabupaten dan kota di Provinsi Banten: 1) Kota Cilegon Rp 3,3 juta, 2) Kota Tangerang Rp 3,29 juta, 3) Kabupaten Tangerang Rp 3,27 juta, 4) Kota Tangerang Selatan Rp 3,27 juta,5) Kabupaten Serang Rp 3,25 juta,6) Kota Serang Rp 2,86 juta,7) Kabupaten Lebak Rp 2,12 juta, 8) Kabupaten Pandeglang Rp 2,16 juta. (Ts/**)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel