Wahidin Tetapkan UMK Banten. Kota Tangsel Nomor 3.

Buruh menuntut UMK tahun lalu
Cipasera.com - Upah buruh atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)  untuk tangsel besarannya di posisi nomor urut tiga, yalnj sebesar Rp 3.555.846..di Provinsi Banten. Sedang di nomor urut atas, Kota Cikegon dan No urut dua, Kota Tangerang. 
Besaran UMK 2018 Se-Banten tersebut diumumkan Gubernur  Banten Wahidin Halim, dengan surat keputusan nomor 561/Kep.442-Huk/2017 tertanggal 20 November 2017. 
SK Gubernur Banten yang ditanda tangani Wahidin Halim itu menyebutkan, besaran UMK 2018  tertinggi ada di Kota Cilegon sebesar Rp 3.622.214,61, disusul Kota Tangerang Rp 3.582.076.99. Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67, Kabupaten Tangerang, 3555.834,67. Kabupaten Serang Rp3.542.713,50. ut untuk di Kabupaten, Kota Serang Rp 3116.275,76, Pandeglang sebesar Rp2.353.549,14; Kabupaten Lebak Rp2.312.384,00.
"Ini penetapan UMK sudah sesuai dengan usulan kabupaten/kota, naik 8,71%, karena kalau kita lihat permintaan dari daerah juga nggak beda, sama aja," kata Wahidin kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Wahidin menegaskan, penetapan UMK 2018 yang dibuatnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Maka, Wahidin minta buruh menerima dengan keputusannya tersebut.

WH juga mengatakan, "persoalan buruh sebenarnya soal buruh dengan negara, bukan urusan gubernur. "Itu kan (ketetapan) undang-undang.  Kalau keberatan jangan ke gubernur lah, yang buat PP (78) siapa? Kalau mau ke sana (pemerintah pusat) aja deh," tandas Wahidin.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi senada dengan Gubernur WH. Katanya, agar seluruh serikat buruh di Banten menerima keputusan UMK 2018.
 “Sudah final angkanya. Imbauanya agar teman-teman buruh dapat menerima keputusan tersebut. Buruh juga dapat mengajukan upah minimum sektoral,” tambahnya.(Red/SD)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel