Warga Masih Berburu Ikan Terlarang Arapaima

Susi Pujiastuti ( Foto : Ist)

 Cipasera – Masyarakat di aliran Sungai Brantas, Mojokerto, Jawa  hingga terus memburu ikan Arapaima Gigas. Sejak Senin (24/6/2018), tercatat sudah ada 13 ikan Arapaima Gigas yang ditangkap warga. Sebanyak tiga ekor di antaranya dikonsumsi warga. Tiga ekor ikan yang memiliki populasi asli di sungai Amazon, Brasil, itu dikonsumsi warga saat ditemukan di aliran sungai Brantas tepatnya di Sungai Lengkong, Desa Mliriprowo, Mojokerto, dan di Sungai Porong di Jabon, Sidoarjo

"Dua ekor yang ditangkap di  wilayah Mojokerto. Sementara 1 ekor Sidoarjo  dikonsumsi warga," kata Amirudin Muttaqin, Koordinator Investigasi Ecoton, kepada wartawan, Jumat (29/6/2018). Pihaknya sudah menghimbau warga, bila iakan berhasil ditangkap untuk diamankan.

Sementara  menurut  data  BKIPM (Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan), pemilik ikan ini bernama H. Pursetyo. Total ikan yang dia miliki sebanyak 30 ekor. Rinciannya, 18 ekor berada di penampungan pemilik yang sudah dipindahkan dari Mojokerto ke Surabaya, 4 ekor diserahkan kepada masyarakat dan saat ini masih dalam proses pencarian, dan 8 ekor dilepaskan ke Sungai Brantas.

Dari 8 ekor ikan yang dilepas ke Sungai Brantas ini, sudah ditangkap 7 ekor. Rinciannya, 1 ekor ditemukan dalam kondisi mati, 6 ekor sudah dikonsumsi masyarakat setempat, sedangkan 1 ekor masih berkeliaran di Sungai Brantas.

Kepala BKIPM Rina mengatakan, motif pelaku melepas 8 ekor ikan Arapaima Gigas ke sungai masih dalam penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan dugaan awal, pemilik tidak kuat memberi makan kepada ikan ini. Ikan Arapaima yang besar sangat rakus, sehari bisa makan lima kilo gram ikan lele.

Menanggpai soal ada Arapima Gigas dilepas di Sungai Brantas, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta beberapa pihak mensosialisasikan bahaya ikan Arapaima Gigas kepada masyarakat. Sosialisasi  sangat penting untuk menghindari kasus serupa terjadi. “Harus ada sosialisasi Arapaima itu perbuatannya seperti apa dan bagaimana, jadi masyarakat peduli,” kata Susi beberapa hari lalu. 

Menteri kelahiran Pangandaran 53 tahun lalu memerintahkan BKIPM mensosialisasikannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan dan bandara. Ini untuk memastikan tidak ada ikan ilegal yang dibawa masuk ke Indonesia. “Harus diberikan fotonya, dipasang banner-banner di lalu lintas masuk dan keluar bandara,” kata Susi.

Ikan Araipama Gigas merupakan satu di antara 152 jenis ikan yang memang dilarang untuk dipelihara dan dikembangbiakan di Indonesia. Ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.(Red/ts/kmp/KD)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel