Dicurangi Daftar Sekolah? Laporkan Saja Ke Posko Pengaduan SPMB.

 

Cipasera - Untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun  2025/2026 objektif, transparan, akuntabel, adil  dan tidak diskriminatif, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka  posko aduan.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto. 

Gogot selanjutnya mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan aduan kecurangan ke Kemendikdasmen  ult.kemdikbud.go.id dan itjen.kemendikdasmen.go.id atau melapor kepada Dinas Pendidikan/Inspektorat Daerah setempat.

“Kalau ada kecurangan atau praktek-praktek kecurangan, masyarakat di seluruh Indonesia, tolong disampaikan  di posko kami,” kata Gogot kepada wartawan,  Rabu, 25/6/25.

Hingga saat ini, laporan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen di 38 Provinsi menyimpulkan SPMB secara umum berjalan lancar.

Ia menuturkan pihaknya telah melakukan mitigasi terhadap praktik kecurangan SPMB dengan melakukan penanganan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Gogot menambahkan, pelaksanaan SPMB di daerah telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Sebagai informasi, SPMB saat ini dilaksanakan 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi atau dengan kata lain 50 persen pemda telah menyelenggarakan SPMB.

Adapun sisanya, kata Gogot,  akan melaksanakan SPMB mulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025. (Red/voi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel