Besok, KPU Mulai Buka Pendaftaran Capres - Cawapres

Dua sosok yang diperkirakan mendaftar di KPU
Cipasera - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai besok, Sabtu, 4 /8/2018 membuka  pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden. Pendaftaran dibuka hingga 10 Agustus 2018.

Sejumlah persiapan pun dilakukan. Secara teknis, KPU  akan mengundang pimpinan parpol lagi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut soal pendaftaran,  di antaranya bagaimana kedatangan serta jumlah pendukung yang boleh ikut mendaftarkan serta tentang pemeriksaan kesehatan.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyahri, direncanakan pendukung yang diperbolehkan masuk hanya puluhan orang, sementara apabila hingga ratusan dipersilakan mengantarkan hingga halaman saja.

Ketua umum partai serta sekjen parpol diharapkan hadir dalam pertemuan yang akan digelar sehari sebelum pendaftaran tersebut, sementara bakal calon presiden dan wakil presiden tidak perlu hadir.

Setelah masa pendaftaran bakal capres-cawapres ditetapkan 4-10 Agustus, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Selanjutnya, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018.

Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018.

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019.

Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018. (Red/ts/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel