Di Tangsel Rumah Makan Wajib Korden Selama Ramadhan



SERPONG – Seminggu lagi, tepatnya pada bulan ramadhan, tempat hiburan dilarang beroperasi di kota Tangsel. Mereka yang membandel bakal kena sanksi pencabutan izin usaha. Ada  11 item yang dilarang operasi, yakni klab malam, diskotik, pub, live music, karaoke, kafe, bar, rumah biliar, panti pijat, spa, dan permainan ketangkasan kecuali difasilitasi mall.
 
Sebuah diskotik. Foto Ilustrasi. (foto: Ist)
 Sementara untuk operasional rumah makan  diatur  tersendiri melalui usaha kepariwisatan dan himbauan amaliyah ummat oleh MUI. Surat edaran sedang diduat Pemkot bersama ormas keagamaan. Antara lain isinya,  ada klausul rumah makan jam operasional selama bulan suci dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB dan wajib memakai gorden agar tidak nampak dari luar sebelum adzan magrib.

Hal itu diungkapkan  Yanuar, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel seusai rapat koordinasi menyambut ramadhan. Untuk pengawasan pihaknya bersama Satpol PP akan turun ke lapangan melalukan pengecekan.

“Setelah surat edaran terbit,  kami akan  sosialisasi. Jika ada pelaku usaha kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama teguran tertulis sebanyak tiga kali dan sanksi administrasi. Jika masih membandel bakal ditutup usahanya dengan mencabut surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” paparnya. (TS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel