Di Tangsel Rumah Makan Wajib Korden Selama Ramadhan
Rabu, 01 Juni 2016
Edit
SERPONG – Seminggu lagi, tepatnya
pada bulan ramadhan, tempat hiburan dilarang beroperasi di kota Tangsel. Mereka
yang membandel bakal kena sanksi pencabutan izin usaha. Ada 11 item yang dilarang operasi, yakni klab
malam, diskotik, pub, live music, karaoke, kafe, bar, rumah biliar, panti
pijat, spa, dan permainan ketangkasan kecuali difasilitasi mall.
Sementara untuk operasional rumah
makan diatur tersendiri melalui usaha kepariwisatan dan
himbauan amaliyah ummat oleh MUI. Surat edaran sedang diduat Pemkot bersama
ormas keagamaan. Antara lain isinya, ada
klausul rumah makan jam operasional selama bulan suci dibatasi mulai pukul
12.00 hingga 04.00 WIB dan wajib memakai gorden agar tidak nampak dari luar
sebelum adzan magrib.
Hal itu diungkapkan Yanuar, Kepala Kantor Kebudayaan dan
Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel seusai rapat koordinasi menyambut ramadhan. Untuk
pengawasan pihaknya bersama Satpol PP akan turun ke lapangan melalukan
pengecekan.
“Setelah surat edaran terbit, kami akan sosialisasi. Jika ada pelaku usaha
kepariwisataan terbukti melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Pertama
teguran tertulis sebanyak tiga kali dan sanksi administrasi. Jika masih
membandel bakal ditutup usahanya dengan mencabut surat izin usaha
kepariwisataan (TDUP) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan
perundang-undangan,” paparnya. (TS)