Nasrullah : Secara KUHP Ahok Harusnya Sudah Tersangka


Teuku Nasrullah SH. Ahok Tersangka


 Cipasera.com - Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah menyebut kasus penistaan agama yang membelit gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama sekali tidak ada hubungannya dengan tafsir surat Al-Maidah a‎yat 51.‎

"Penegakan hukum ini tidak boleh dikaitkan dengan berbagai tafsir terkait ayat Al-Maidah ayat 51," kata Nasrullah dalam sebuah diskusi publik bertajuk ‘Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Sekretariat Rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Nasrullah menyatakan Pasal 156 dan Pasal 156a dan Pasal 157 KUHP sudah cukup dijadikan rujukan bagi siapa saja yang diduga melecehkan, menghina dan atau menistakan agama.

Dia menjelaskan, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP dalam Bab Ketertiban Umum mengatur tentang penistaan atau penghinaan terhadap suatu golongan. Sedangkan Pasal 156a diatur juga lebih rinci mengenai penistaan dan penghinaan agama.‎

"Jadi, penyidik cukup mencari bukti, apakah ada penistaan agama?, ada keresahan umum? Itu saja cukup. Jangan terjebak pada penafsiran-penafsiran. Kalau soal tafsir-menafsir Al-Maidah 51, siahkan didebat di masjid-masjid atau di forum diskusi," beber Nasrullah.‎

Lebih jauh, dia mengatakan, proses penegakan hukum harus yurisprudensi. Sehingga, kalau pun pelakunya tidak bermaksud menistakan agama, tetapi selama ada tulisan, lisan dan perbuatan yang mengakibatkan keresahan sudah cukup.‎

"Ingat, pendapat saya ini bukan karena ada kasus Ahok. Saya pastikan, baik di masa lampau, sekarang, maupun dimasa mendatang pendapat saya ya begini, inilah alat ukur untuk menguji kasus penistaan," beber Nasrullah.‎

Dia juga membandingkan dengan kasus serupa yang pernah menimpa Arswendo, mantan terpidana kasus penistaan kepada Nabi Muhammad. ‎Dimana saat itu Arswendo secara tidak sengaja dan tidak ada niat melecehkan agama namun tetap diputuskan bersalah.

"Saat itu, Arswendo juga menegaskan tidak ‎sama sk menghina Islam. Karena itu fakta hasil poling dia.‎ Tapi dia tetap divonis 4 tahun penjara," tegas Nasrullah.

Selain itu, dia menambahkan, sama dengan kasus Al-Maidah 51, proses hukum yang digunakan menjerat Arswendo, ‎juga keputusan dan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Rujukan saat itu sama, MUI juga," ujar Nasrullah mengingatkan.

"Saya kira penyidik Bareskrim juga sudah cukup berhati-hati. Karena sebelumnya, saat menerima laporan masyarakat penyidik juga menegaskan masih menunggu pendapat MUI. Jadi, sebenarnya tidak perlu ada demo 411 atau 2511, proses hukum harus jalan," ujar Nasrullah menambahkan.(Ts/TS.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel