Pendapatan Asli Daerah Tangsel Naik


Kegiatan UKM yang dibiayai APBD (foto: Ist)



Cipasera.com -Setelah DPRD dan Pemkot Tangsel  menyepakati dokumen KUA dan PPAS tahun 2017  sesuai dengan Perda tahun 2016 tentang OPD Kota Tangsel, DPRD menggelar rapat paripurna  Rancangan Anggaran Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Tahun 2017.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan, RAPBD tahun Anggaran 2017 terdiri  dari  pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Besaran pendapatan daerah mencapai Rp 2,613 Triliun.

Dari postur  RAPBD  seperti itu, pendapatan asli daerah (PAD)  meliputi Rp 1,31 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 1,120 miliar, retribusi daerah r Rp 90 miliar, pendapatan asli daerah  lainnya Rp 104 miliar.

Adapun  dana perimbangan  Rp 835 miliar yang terdiri dari dana bagi pajak hasil atau bukan pajak sebesar Rp 144 miliar,  Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 581 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 109 miliar.

“Dengan demikian jumlah dari jumlah komponen  pendapatan daerah Kota Tangsel meningkat  5,7 persen dari tahun sebelumnya,” kata Airin.

Mengacu pada pokok-pokok kebijakan  yang  tertuang dalam KUA tahun 2017, besaran anggaran belanja daerah untuk tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 3,281 triliun,  terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 723 miliar meliputi belanja pegawai Rp 638 miliar, belanja hibah sebesar Rp 69.950 miliar,  belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah daerah dan partai politik sebesar Rp 416 juta, belanja tidak terduga sebesar Rp 19,5 miliar.

Maka belanja langsung sebesar Rp 2,553 triliun yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 331 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp 928 miliar, belanja modal sebesar Rp 1,293 triliun. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel