Upah Buruh Naik 11%, Buruh Tangerang Kecewa


Demo buruh menuntut kenaikan upah di Tangerang. (Foto: Ist)



Cipasera.com- Ahmed Zaki Iskandar  akhirnya  memutuskan Upah Minimum Karyawan (UMK) 2017  naik 11% untuk Kabupaten Tangerang tahun 2017. Kebijakan ini ditempuh  setelah ia beberapa kali didemo buruh. Keputusan kenaikan  sesuai dengan aturan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan melihat kebijakan geografis pertumbuhan kebutuhan layak hidup.

“Kenaikan 11% UMK kami pertimbangkan setelah pertemuan dengan sejumlah elemen buruh dan kenaikan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya adalah peningkatan kehidupan di DKI juga sesuai standart kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Ahmed Zaki Bupati Tangerang,15/11 .

Pertimbangan lain kenaikan 115, Pemkab  melihat kondisi terakhir APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang saat ini juga mempunyai banyak kesulitan. Jadi tidak mungkin APINDO bisa memgabulkan tuntutan buruh sebasar 24 persen.

“Memang  ada PP 78 Tahun 2015,  namun berbagai kepentingan harus  mengakomodir semua pihak. Maka diputuskan  11% atau Rp 3.355.750,” papar Zaki.

Meski sudah mempertimbangan berbagai pihak tapi Aliansi Buruh Banten, Koswara kecewa. Sebab  keputusan  Bupati dalam menetukan UMK 2017 mengacu pada upah  DKI Jakarta.

“Bupati mengecewakan. Dia  salah jika menetapkan UMK  mengikuti DKI. Sebab  bukan  11%  yang kami inginkan,” kata Koswara. “Kami Aliansi Buruh Banten menuntut UMK 2017 sebesar 16 persen. Tuntutan  itu sesuai angka real dari hasil survei pasar.” (ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel