Tanpa Sebab, Tanah Sengketa Bhayangkara Serpong Batal Diukur



Bunderan Alam Sutra. Lokasi Jalan Bhayangkara sekitar 1 km dari Bundaran. (Foto : Ist)


Cipasera.com -  Tanah negara yang  diduga diserobot dengan cara ruislag “bodong” oleh PT AGR di kawasan perumahan elit  Alam Sutra mulai memasuki  babak baru, ada kejelasan posisi. Letak tanah, termasuk area Jalan Bhayangkara.

Untuk itu tadi siang, Rabu, 8/2/2017  pukul 09.00 akan diadakan pengukuran batas kepemilikan tanah yang diklain oleh PT AGR, juga beberapa pemilik tanah di lokasi sengketa. Mengingat tanahnya cukup  luas, dikabarkan pengukuran akan dilakukan dengan drone untuk memotret dari udara.              

Tak heran sejak pukul 08-00 sejumlah warga sudah ramai berdatangan di lokasi. Diantaranya sejumlah polisi berpakaian seragam, maupun berpakaian santai berjaga di lokasi. Tampak pula sekitar pukul 10.30  Wakapolsek hadir menginpeksi. Demikian pihak yang terkait atas tanah, diantaranya H.Azhar. Tak ketinggalan sekitar 10 media cetak elektronik ikut pula hadir.

Sekitar pukul 11.00 dua petugas pengukur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional Tangsel) datang. Kedua petugas BPN tersebut menjelaskan kepada seorang wanita yang mengaku dari PT AGR. BPN  menunggu perwakilan dari PT AGR untuk datang memberikan kesaksian batas-batas yang diklaim. Namun agaknya, perwakilan tersebut tidak menjawab apa –apa lalu meinggalkan lokasi. Tak lama kemudian dua petugas pun pergi tak kembali lagi ke lokasi.  Tentu saja banyak pihak yang kecewa.

“Sialan, ternyata pengukurannya tak jelas. Gue rasa PT AGR memang tak punya niat untuk menyelesaikan sengketa ini,” kata Dahlan,  Warga Pakualam   yang datang ke lokasi.

Akhirnya jam 12.20 satu persatu  yang hadir meninggalkan lokasi, termasuk media yang hendak meliput.
Sengketa  tanah ini memang makin berlarut –larut tak kunjung selesai. Gugatan secara hukum sudah dilakukan. Demikian  dengan  demo yang dilakukan oleh Puluhan masyarakat dan LSM. Setahun lalu aktivis Aliansi Masyarakat, Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Daerah (Linmas Muda) pun pernah berdemo.

Pendemo menuntut Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka kasus penyerobotan tanah jalan Bhayangkara, Pakualam, Serpong sepanjang 1,900 X 5 meter yang dilakukan oleh PT Alfa Goldland Realty selaku pengembang kawasan kota elit tersebut.

“Kami dengan tegas menolak penyerobotan tanah oleh swasta. Dan mendesak Pemkot  dan DPRD Kota Tangerang Selatan   merespon  cepat dan tepat terhadap  penyerobotan aset Pemerintah Kota Tangsel oleh pengembang Alam Sutra,” kata  Agus Muslim, koordinator aksi (28/1/2015). Namun tampaknya DPRD dan Pemkot seperti bertindak setengah hati (Tx)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel