Anggota Dewan Tangsel Laporkan Pencemaran Nama Baik Dirinya Ke Polisi
Kamis, 29 Maret 2018
Edit
Sukarya sedang melapor (Foto: Ist) |
Cipasera – Merasa
dilecehkan nama baiknya oleh anggota ormas lokal, anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai
Golkar Sukarya mendatangi Mapolres Kota
Tangsel di BSD, Tangsel. Mantan lurah yang tinggal di daerah Sarua Indah itu melaporkan
tindakan perbuatan tidak menyenangkan di
medsos Facebook dan Instagram, Rabu (28/3/2018)
siang.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Tangsel ini, perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis (22/3/2018), yakni berupa makian kasar, pelecehan terhadap gelar akademik S.Ag dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Tangsel.
"Saya sebetulnya sudah memberi kesempatan mereka(terlapor-red) untuk meminta maaf di depan umum, tapi malah diam sembunyi. Saya berikan waktu 1x24 jam tapi tak datang ke rumah," ujar Sukarya.
Persoalan tersebut muncul saat Sukarya sebagai perwakilan anggota DPRD menemui puluhan ormas yang melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Tangsel, Rabu (21/3/2018). Demo tersebut memprotes pembangunan Tol Serpong-Cinere.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Tangsel ini, perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis (22/3/2018), yakni berupa makian kasar, pelecehan terhadap gelar akademik S.Ag dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Tangsel.
"Saya sebetulnya sudah memberi kesempatan mereka(terlapor-red) untuk meminta maaf di depan umum, tapi malah diam sembunyi. Saya berikan waktu 1x24 jam tapi tak datang ke rumah," ujar Sukarya.
Persoalan tersebut muncul saat Sukarya sebagai perwakilan anggota DPRD menemui puluhan ormas yang melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Tangsel, Rabu (21/3/2018). Demo tersebut memprotes pembangunan Tol Serpong-Cinere.
Mungkin lantaran aspirasinya kurang direspon secara
memadai sebagian anggota ormas tersebut melampiaskan kekecewaannya melalui media sosial dan nama Sukarya sebagai pihak yang menemui mereka
disebut-sebut tak semestinya.
Sukarya dalam laporan ke kepolisian Tangsel menyatakan, telah terjadi pencemaran nama baik nya di media sosial atau pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 19/2016, pada perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Red/ts/tn)
Sukarya dalam laporan ke kepolisian Tangsel menyatakan, telah terjadi pencemaran nama baik nya di media sosial atau pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 19/2016, pada perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Red/ts/tn)