Banyak Yang Kecewa, Pembantai Satu Keluarga Cuma Dituntut 20 Tahun



M.Effendi, Si Pembunuh dari Periuk Tangerang (Foto: Ist)

 
Cipasera – Jaelani, sebagai keluarga korban sangat geram dengan tuntutan jaksa terhadap  pembunuh keluarganya. Pasalnya, jaksa hanya menuntut  Muhtar Effendi, si pembunuh  dengan 20 tahun penjara. Dan kekesalan Jaelani terlihat saat di Pengadilan Negeri Tangerang. 

“Ini jelas tidak adil. Kasus narkoba saja  dihukum mati,  ini  ada orang membantai  satu keluarga cuma dituntut 20 tahun? Mestinya dihukum mati,” kata Jaelani Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/7/2018).

Dengan terus terang,  Jaelani mengungkapkan  sangat   kecewa  dengan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut M. Effendi dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan  hukuman 20 tahun penjara. 

Jaelani selanjutnya menilai,  tidak adil dengan tuntutan 20 tahun penjara tersebut. “Dengan 20 tahun, berarti nanti  akan berkurang lagi  hukumannya dalam putusan? Ini tidak adil,” kata Jaelani dengan nada gusar. “Coba bayangkan,  anak kandung saya baru umur 11 tahun ditusuk delapan kali dan digorok apa bukan binatang itu.”

PN Tangerang menyidangkan Muchtar Effendi  sebagai  terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Periuk, Tangerang pada Februari lalu. Kakek berusia sekira 50-an tahun ini  membunuh Emah (44),  dan kedua Jalelani, Novi (21) dan Mutiara (11), dirumahnya i di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang.

Kebiadaban Effendi  dilakukan  gara –gara  cekcok dengan Emah perihal kredit mobil.Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Bukan hanya Jaeani, seorang pengunjung siding juga menilai, tuntutan jaksa tidak adil. “Dua puluh tahun itu tak setimpal dengan perbuatan yang mengambil tiga nyawa sekaligus,” papar Ramzi, warga Periuk. “ Tuntutan itu mencurigakan. Harus pihak korban melaporkan itu ke Kejaksaan. Biar tuntutan tersebut dikaji,” (Red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel