Banyak Yang Kecewa, Pembantai Satu Keluarga Cuma Dituntut 20 Tahun
Selasa, 10 Juli 2018
Edit
M.Effendi, Si Pembunuh dari Periuk Tangerang (Foto: Ist) |
Cipasera – Jaelani, sebagai keluarga korban sangat geram dengan tuntutan jaksa terhadap pembunuh keluarganya. Pasalnya, jaksa hanya menuntut Muhtar Effendi, si pembunuh dengan 20 tahun penjara. Dan kekesalan Jaelani terlihat saat di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Ini jelas tidak adil. Kasus narkoba saja dihukum mati, ini ada
orang membantai satu keluarga cuma dituntut 20 tahun? Mestinya dihukum mati,”
kata Jaelani Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/7/2018).
Dengan terus terang, Jaelani mengungkapkan sangat
kecewa dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut M. Effendi dengan pasal 340 tentang
pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jaelani selanjutnya menilai, tidak adil dengan tuntutan 20 tahun penjara
tersebut. “Dengan 20 tahun, berarti nanti akan berkurang lagi hukumannya dalam putusan? Ini tidak adil,” kata Jaelani
dengan nada gusar. “Coba bayangkan, anak
kandung saya baru umur 11 tahun ditusuk delapan kali dan digorok apa bukan
binatang itu.”
PN Tangerang menyidangkan Muchtar
Effendi sebagai terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan di Kelurahan Periuk, Tangerang pada Februari
lalu. Kakek berusia sekira 50-an tahun ini membunuh Emah (44), dan kedua Jalelani, Novi (21) dan Mutiara
(11), dirumahnya i di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk,
Tangerang.
Kebiadaban Effendi dilakukan
gara –gara cekcok dengan Emah
perihal kredit mobil.Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal
351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.