HokBen Didemo Mahasiswa. Sertifikasi Halalnya Dipertanyakan


Cipasera - Rumah makan cepat saji Hoka Hoka Bento (Hokben) di kawasan BSD Square, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) didemo mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Muslim Nusantara (KMN). Dalam orasinya, mereka menilai Hokben  subhat alias meragukan karena belum disertifikasi halal. Demo berlangsung sekira pukul 15.30 WIB Jumat (19/10/2018). 
Para pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertulisan "Hokben Subhat Dikonsumsi Umat Muslim Karena Tidak Bersertifikat Halal MUI."

Koordinator Keluarga Muslim Nusantara, Mubarak menyatakan, sejumlah makanan yang dijual HokBen perlu dipertanyakan sertifikat   halalnya. Diantaramya, Mocca Puding dan Coklat Puding. Sebab pihak KMN dalam temuannya, makanan  cepat saji Mocca Puding dan Coklat Puding dijual  meski tidak memiliki sertifikat halal dari MUI.
Para pendemo selain orasi dan bawa spanduk, mereka membawa pula dokumen sertifikasi halal atas nama PT Suplier Puding yang masa berlakunya habis per 30 Agustus 2018.
"Masih  ada puluhan produk Hokben lain yang sertifikasi halalnya belum diperpanjang. Dari 200 item makanan,  sekira 100 sudah habis sertifikasinya. Itu jelas, menurut UU pihak Hokben telah menyalahi aturan. Harus diperpanjang di MUI," kata Mubarak. 
Mubarak  dan kawan-kawan mempertanyakan PT Suplier Puding yang merupakan vendor pemasok produk makanan di Hokben. 

Kepala Divisi Komunikasi PT Eka Bogainti, Hoka-Hoka Bento Group, Kartina Mangisi, menanggapi protes tersebut menyatakan,sebagai perusahaan yang sudah 33 tahun berkiprah tentu memiliki  vendor  yang bekerja sama dengan pihaknya.

"Tapi, kami sampaikan secara bisnis kami tidak boleh memberikan info satu per satu. Jika ada pihak yang ingin mempertanyakan terkait sertifikasi halal Hokben, pihaknya meminta untuk dimediasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)," kata Kartina kepada wartawan, "Begitu saja teman- teman. Kami membuka iktikad baik kepada customer kami, publik yang ingin tahu. Kami berikan kepada yang mengaudit, yakni LPPOM MUI.' (Red/*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel