Alun- Alun Banten Lama Digenangi Air, Polemik Tambah Seru

Genangan air di Masjid Lama (foto : Ist)
Cipasera - Apa yang dikhawatirkan banyak pihak akhirnya terjadi. Kemarin saat hujan deras, air menggenangi emplasemen Alun-Alun Masjid Agung Banten Lama yang ditutup marmer. Genangan setinggi 6 - 32 cm tersebut menutup sebagian besar  obyek revitalisasi Kawasan Banten Lama senilai Rp71,9. 
“Mulai terlihat suatu pembangunan yang tidak direncanakan secara baik dan benar,” tulis  Mukoddas Syuhada, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten di laman facebook DAS Albantani, Senin, 26/11/2018
Mukodas, awal memang  mengkritisi revitalisasi Mesjid Agung yang dinilai tak ramah lingkungan dan menyarankan agar Alun-alun Masjid Agung Banten tidak ditutup dengan marmer. Dia mengusulkan alun-alun itu dibiarkan ditutup dengan rumput hijau dan tanaman keras di sekitarnya seperti  penataan tempo doeloe, merujuk  buku Cornelis De Houtman. Jika ingin menyesuaikan dengan kondisi modern, alun-alun ditutup saja dengan pavling block. Tujuannya agar air mudah meresap dan mudah dibongkar jika ditemukan temuan artefak di kawasan alun-alun.
Tapi usulan tidak pernah digubris. Alun-alun sekitar masjid tetap dimarmer dan diberi payung ala Madinah yang tidak dikenal dalam era Kerajaan Banten. Pemasangan marmer dibuat rata, sehingga air tidak bisa begerak, meski di sisi-sisi alun-alun itu dibuatkan saluran air yang lebarnya kurang dari setengah meter.
Revitalisai Kawasan Banten Lama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menulai polemik berkepanjangan. Berbagai pihak seperti IAI Banten, Forum Peduli Kota Serang (FPKS), KH Fathul Adzim dan Kesultanan Banten menilai revitalisasi itu berpotensi menyalahi Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pemasangan payung ala Madinah  yang berdiri lebih 8 meter itu, salah satu contoh kasat mata tidak sesuainya revitalisasi yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut.
Khusus lembaga Kesultanan Banten protes itu dilakukan karena Pemprov Banten tidak meminta izin kepada pemilik tanah, yaitu Sultan Banten RTB HB Wisanggeni yang dibuktikan dengan 7 sertifikat hak milik yang diterbitkan Badan Pertananan Nasional (BPN).
Menanggapi kritik sejumlah pihak, Kepala Dinas PRKP Banten, Yanuar mengatakan, pembangunan revitallisasi itu bisa dilakukan dengan cara desain and build, yaitu mendesain sambil membangun. Ini dibolehkan oleh peraturan. 
Sedangkan Dinas Kominfo Banten dalam siaran persnya beralasan, bahwa revitalisasi Kawasan Banten Lama itu untuk menjadikan Banten Lama sebagai obyek wisata reliji yang rapi, asri dan enak dikunjungi. Tidak kumuh dan penuh dengan para pengemis seperti era lalu.(Red/ts/mb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel