SMSI Banten Dukung Dewan Pers Tolak Pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka

Junaedi Rusli
 Cipasera – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) .

Hal ini ditegaskan Junaidi , Ketua SMSI Banten bersama Pengurus lainnya dalam siaran persnya, Selasa 21 April 2020.

SMSI Banten dengan ratusan anggotanya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR RI.

“Tidak ada urgensinya pemerintah dan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Cilaka itu di tengah bencana pandemi virus  Covid-19. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI  fokus saja bagaimana menanggulangi Covid -19,” ujar Junaidi, seraya menambahkan mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden agar masyarakat dapat tenang.

Junaidi melanjutkan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU Cilaka), dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Seperti diketahui, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menyetop pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cilaka tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal. (Rils*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel