BUMD Tangsel Bermasalah Hukum, Kejari Tingkatkan Statusnya Ke Penyelidikan

PT PITS didemo beberapa waktu lalu.
Cipasera - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel PT PITS (Pembangunan Investasi Tangerang Selatan) kini menghadapi masalah hukum serius. Apa pasal? Laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan,  tidak hanya dicatat laporannya tapi  diproses oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangsel. Bahkan Kejari sudah meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tangsel Mohamad Taufik mengatakan, dalam perkembangannya PT PITS itu sudah  ditingkatkan statusnya ke  tingkat penyelidikan. Dengan demikian sudah ada tindakan hukum.

Mohamad Taufik menegaskan, peningkatan tahapan proses penanganan tersebut, diperkuat dengan diturunkannya surat perintah penyelidikian.  Kemudian selanjutnya perkembangannya masih menunggu dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel.

“Beberapa orang yang sudah dimintai keterangan tapi  kelanjutannya masih kita tunggu dari pihak Pidsus, " kata Taufik di kantornya di Serpong,  Jumat 8/5/2020. "Kami enggak mungkin memberi materi apa yang didalami karena masih proses penyedilikan. Nanti ketika sampai proses penyidikan, kami kasih tahu,” ujarnya.

Taufik juga menjelaskan,  proses penyelidikan merupakan proses hukum dalam rangka Pengumpulan data (Puldata), dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), yang mana jika dari hasil tersebut ditemukan suatu peristiwa hukum, maka akan ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan.

“Kalau udah dapat peritiwa hukumnya,  dan didukung oleh Puldata Pulbaket, nanti kita tingkatkan ke penyidikan. Nah, untuk apakah ini nanti ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,  kita lagi menunggu dari pihak penyelidik,“ ungkap Taufik.

Melengkapi keterangan Taufik,  Kepala Seksi Pidus Kejari Kota Tangsel Agung Purwoto  mengatakan, saat ini pihaknya belum memanggil pihak-pihak terkait  karena sedang dalam masa wabah virus Corona Disease (Covid-19). Tapi dirinya mengaku telah meminta sejumlah dokumen yang diperlukan guna proses penyelidikan.

“Terkait pemanggilan kemarin kita itu enggak boleh  karena Covid-19 kan? Kita hanya minta dokumen data.  Ada yang sudah dipenuhi, ada yang belum,” kata Agung Purwoto.

Seperti banyak diberitakan media, PT PITS yang dimpin mantan Sekda Tangsel  Dudung E.Direja itu,  disoal masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat mengenai persoalan jual beli air yang sudah dilakukan  PT PITS sejak 2017. Dalam "dagang" air ini PT PITS melibatkan BUMD Kabupaten Tangerang yaitu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR).

“PT PITS hanya kerjasama beli air dari Perumdam TKR. PT PITS hanya menjual tapi infrastrukturnya sudah ada dari Perumdam TKR. Apa kontruksi Keputusan Walikota mengenai tarifnya, mana? Apakah Tangsel sudah memiliki induk, intek dan SPAM?,"tanya Sekretaris P4TRA Heryanto seperti dikutip media, " Belum ada. Tapi jual airnya sudah berlangsung.  Dalam jual beli air saja itu sudah pelanggaran." (*/TO)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel