Menteri Sri Mulyani Digugat Tukang Cobek di Tangerang

Cipasera - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, menjadi pihak Turut Termohon dalam Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian yang diajukan Tajudin Bin Tatang Rusmana. Namun demikian Menteri Keuangan maupun yang mewakili tidak hadir dalam persidangan.

Persidangaan yang digelar hari ini, Selasa 20/10/2020 merupakan sidang pertama setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang memanggil Termohon I (Kepolisian Resort Tangerang Selatan) dan Termohon II (Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang), serta Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.

Tajudin selaku Pemohon kecewa atas tidak hadirnya Menteri Keuangan. "tentu kecewa, bagi kami ini sama artinya Menteri tidak menghormati pengadilan" ujar Aguslan Daulay selaku Kuasa Hukum Tajudin (20/10).

Tajudin sebelumnya dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda 150 juta karena dituduh mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tajudin, tukang cobek yang sempat mendekam di penjara selama 9 bulan diputus Lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim PN Tangerang yang diketuai Samsudin, S.H., M.H. pada 12 Januari 2017.

Tajudin yang sempat mendekam di rutan Kelas I Tangerang Selama sembilan bulan itu meminta ganti kerugian sebesar Rp 1,062 miliar karena menjadi korban ketidakadilan.

Persidangan berikutnya akan digelar kembali pada (10/11/20). Pengadilan Negeri Tangerang akan kembali memanggil Menteri Keuangan.

"Kami berharap Menteri keuangan tidak lagi mangkir dalam persidangan," pungkasnya . ( Jzl)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel