PSBB Untuk Seluruh Banten Diperpanjang Hingga 18 Januari


     Penyemprotan disinfektan di perumahan 

Cipasera - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk seluruh daerah di wilayah Provinsi Banten kembali diperpanjang untuk keempat kalinya hingga 18 Januari 2021 mendatang.

Perpanjangan PSBB tersebut ditetspkan Gubernur Banten Wahidin   di wilayah Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SK Gubernur tersebut dikatakan,  perpanjangan PSBB diberlakukan sejak 20 Desember 2020 November hingga 18 Januari 2021. Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Wahidin Halim mengatakan, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditentukan oleh bupati/wali kota. Hal yang sama dengan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) ditetapkan oleh masing-masing bupati/wali kota,” ujar Gubernur Wahidin Halim, Senin (21/12/2020).

Perpanjangan PSBB ini diambil berdasarkan pertimbangan, penyebaran virus Covid 19 belum menurun di Banten. Bahkan selama beberapa hari terakhir, justru kasus penyebaran Covid-19 semakin meningkat. Status tiga daerah atau kabupaten/kota di Banten meningkat lagi ke zona merah yakni Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, jumlah total secara akumulatif kasus positif Covid-19 hingga Minggu (20/12/2020) sebanyak 16.763 kasus, dengan perincian, yang masih dirawat sebanyak 2.590 orang, yang dinyatakan sembuh sebanyak 13.675 orang dan sebanyak 498 meninggal. (Red/BS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel