Sidang Sengketa Pilkada Tangsel. Hakim Sebut Ada Catatan Soal Bukti P1, P12 dan P17.

Cipasera -  Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar  sidang perdana sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 digelar Jumat (29/1/2021).

Dalam  sidang perkara nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan pemilihan hasil wali kota Kota Tangerang Selatan tahun 2020 itu, Tim kuasa hukum Swardi Aritonang mewakii pasangan calon (paslon) nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Tim hukum kuasa pemohon Swardi Aritonang membacakan sejumlah pokok perkara Pilkada Tangsel. Dalam pokok perkara yang dibacakan, Swardi membeberkan beberapa bukti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama tahapan Pilkada Tangsel. Dia menyampaikan bukti penyaluran anggaran Baznas, adanya petugas yang menjabat ketua RT yang mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.

Kemudian, Swardi juga menyatakan adanya dugaan aparatur kelurahan yang memunculkan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di masa tahapan Pilkada Tangsel.

“Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU Kota Tangsel nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tanggal 17 Desember 2020,” ucap Swardi saat membacakan berkas permohonan di Sidang MK, Jumat (29/1).

Swardi juga meminta kepada majelis hakim untuk mendiskualifkasi pasangan no urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan serta diadakan pemunggutan suara ulang pilkada Tangerang Selatan.

“Kami minta majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan no urut 3 dan diadakan pemunggutan suara ulang dipilkada Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Sementara, Majelis Hakim MK, Anwar Usman pun menyatakan, jika bukti P1 sampai P24 yang diserahkan untuk barang bukti dinyatakan sah. Namun, terdapat beberapa catatan diantaranya, bukti P1,P12 dan P17 belum di leges serta bukti video yang tidak bisa dibuka.

Dari hasil sidang tersebut, Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan, jika sidang perdana dengan agenda sidang pendahuluan dinyatakan ditunda.

“Nomor perkara 115 ditunda hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB,” kata Anwar dalam persidangan.

Lanjut Anwar Usman, dalam sidang lanjutkan akan diagendakan pemeriksaan persidangan dan mendengar keterangan pihak terkait serta mendengar termohon.

“Dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar jawab termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti,” katanya. (* TO/ded)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel