Setelah "Situ" Saung Babe Disegel, Masyarakat Minta Dikaji Lahannya
Cipasera - Masyarakat lega dan mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tegas menyegel pengurugan pembangunan jalan restauran Saung Babe di Setu, Kota Tangsel, kemarin.
"Alhamdulilah disegel. Kaga brisik suara truk dan traktor. Salut dengan ketegasan Satpol PP," kata Gazal, warga Setu, Sabtu 23/1/2021, "Selanjutnya, saya berharap pihak yang terkait turun menyelidiki asal usul tanah yang diurug. Saya menduga dulunya situ yg kemudian dianggap rawa. Jadi harus ditelusuri, siapa tahu itu aset negara. Dan dikembalikan fungsinya. "
Ungkapan senada juga dilontarkan Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Chavchay Saefullah. Dari sisi budaya, situ harus dipertahankan sebagai ketahanan budaya dan lingkungan. Jadi harus diteliti asal usulnya tanah tersebut. Jika itu situ, semestinya dipertahankan untuk dilestarikan.
"Tangsel memiliki situ sekitar 13. Sejauh ini situ di Tangsel bukan sekadar jadi penampungan air untuk kepentingan lingkungan semata. Tapi juga berfungsi budaya, dalam hal terkait adat istiadat," kata Chavchay
Seperti diketahui, Satpol PP Tangsel telah menyegel pengurugan "situ" untuk dijadikan jalan ke resto babe. Selain itu juga dilakukan penyegelan terhadap bangunan diatas air tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, proses pengurugan ini dimulai dari arah Jalan Raya Puspitek masuk ke arah Setu yang ada di dalam. Ini melanggar Perda karena tak memiliki izin.
"Kami akan mintai keterangan, terutama yang mengaku sebagai pemilik maupun sebagai pengembang. Dalam proses pembangunan maupun renovasi wajib warga Tangsel untuk memproses izin terlebih dahulu," ucapnya kepada wartawan
Ditambahkan oleh Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, penyegelan dilakukan lantaran proses pembangunan dan pengurugkan di tempat itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait.
“Setiap pengurukan lahan untuk melakukan pembangunan harus sudah memiliki IMB,” ujarnya. "Karena tidak memiliki IMB tempat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung."
Sementara, dalam keterangannya kepada cipasera.com, salah satu pemiliknya, Abdullah Serin mengatakan, tanah miliknya itu merupakan tanh rawa turun temurun dan pengurugan sudah memiliki izin. Tapi mantan lurah Setu ini tak memperlihatkan surat izinnya. ( red/tw)