Kejaksaan Tangsel Geledah KONI. 130 Dokumen Disita, Ada Perjalanan Fiktif

 

                   Tim Kejari saat penggeledahan

Cipasera - Setelah melakukan pemanggilan terhadap pengurus Koni Tangsel soal penggunaan dana hibah 2019, Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan  penggeledahan di kantor sekretariat KONI Tangsel di Pamulang, Kamis (8/4/20211).

Kepada wartawan di kantornya,  Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah, SH, MH, mengatakan  penggeledahan kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021.

Adapun kronologi  penggeledahan  tersebut di kantor sekretariat KONI Tangsel, Tim penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan  datang ke kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Permai VI Blok AX7 No. 19. Pamulang, sekira  pukul 11.45 Wib dan melakukan penggeledahan hingga  pukul 16.30 Wib, Kamis (8/4.2021).

Tim Penyidik Pidsus dibekali  Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 14 Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021;

Dalam penggeledahan Tim Pidsus  disaksikan oleh 2 (dua) orang tenaga keamanan komplek Pamulang Permai dan beberapa pengurus KONI Tangsel yang sedang berada di sekretariat.

Tim penyidik berhasil mendapatkan ratusan dokumen meliputi surat- surat penting seperti  SPJ, Kwitansi, bukti bayar sebanyak 130 lembar. Tim juga menyita  1 (satu) unit komputer.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas menyatakan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 itu  karena ada dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

"Dugaan dana hibah KONI tidak sesuai dengan peruntukan. Penggeledahan  untuk mencari dokumen asli, beberapa ketemu dan beberapa belum," ungkap Ate.

 Ate juga menyebutkan, salah satunya adanya penyalahgunakan dana hibah untuk perjalanan tapi fiktif.

"Salah satunya perjalanan fiktif, ada tiga perjalanan fiktif, ke Jawa Barat dua, dan satu ke Batam. Secara kasar, sementara hampir Rp 700 juta sekian potensi kerugian dari total anggaran Rp 7,8 miliar dari 19 kegiatan," ucapnya.

Masih menurut Ate, dari rangkaian penyedikan, pihaknya  telah memeriksa 110 orang saksi terkait kasus. Mereka yang diperiksa terdiri dari pengurus KONI, cabang olahraga, dan saksi di daerah kunjungan.

"Masih penyelidikan umum. Saksi dari daerah kunjungan (fiktif) 65 orang ditambah dari cabang olahraga di kepengurusan KONI Tangsel, 45 orang nanti yang dimasukkan itu," paparnya. (Red/dc/mdk)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel