Kejaksaan Tangsel Geledah KONI. 130 Dokumen Disita, Ada Perjalanan Fiktif
Tim Kejari saat penggeledahan
Cipasera - Setelah melakukan pemanggilan terhadap pengurus Koni Tangsel soal penggunaan dana hibah 2019, Kejaksaan Negeri Tangsel melakukan penggeledahan di kantor sekretariat KONI Tangsel di Pamulang, Kamis (8/4/20211).
Kepada wartawan di kantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah, SH, MH, mengatakan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021.
Adapun kronologi penggeledahan tersebut di kantor sekretariat KONI Tangsel, Tim penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan datang ke kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jl. Permai VI Blok AX7 No. 19. Pamulang, sekira pukul 11.45 Wib dan melakukan penggeledahan hingga pukul 16.30 Wib, Kamis (8/4.2021).
Tim Penyidik Pidsus dibekali Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 14 Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021;
Dalam penggeledahan Tim Pidsus disaksikan oleh 2 (dua) orang tenaga keamanan komplek Pamulang Permai dan beberapa pengurus KONI Tangsel yang sedang berada di sekretariat.
Tim penyidik berhasil mendapatkan ratusan dokumen meliputi surat- surat penting seperti SPJ, Kwitansi, bukti bayar sebanyak 130 lembar. Tim juga menyita 1 (satu) unit komputer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas menyatakan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 itu karena ada dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
"Dugaan dana hibah KONI tidak sesuai dengan peruntukan. Penggeledahan untuk mencari dokumen asli, beberapa ketemu dan beberapa belum," ungkap Ate.
Ate juga menyebutkan, salah satunya adanya penyalahgunakan dana hibah untuk perjalanan tapi fiktif.
"Salah satunya perjalanan fiktif, ada tiga perjalanan fiktif, ke Jawa Barat dua, dan satu ke Batam. Secara kasar, sementara hampir Rp 700 juta sekian potensi kerugian dari total anggaran Rp 7,8 miliar dari 19 kegiatan," ucapnya.
Masih menurut Ate, dari rangkaian penyedikan, pihaknya telah memeriksa 110 orang saksi terkait kasus. Mereka yang diperiksa terdiri dari pengurus KONI, cabang olahraga, dan saksi di daerah kunjungan.
"Masih penyelidikan umum. Saksi dari daerah kunjungan (fiktif) 65 orang ditambah dari cabang olahraga di kepengurusan KONI Tangsel, 45 orang nanti yang dimasukkan itu," paparnya. (Red/dc/mdk)