20 Pejabat Banten Yang Mengundurkan Diri Bisa Dipecat

                       Gubernur Banten

Cipasera - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan pihaknya akan memeriksa 20 pejabat yang mengundurkan diri pada Rabu (2/6/2021). Pemprov Banten akan menempuh  beberapa langkah sebelum melakukan pemecatan terhadap seorang ASN ( Aparatur Sipil Negara)

“Jadi belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan,” tegas Komarudin, Selasa (1/6/2021).

Selanjutnya ia mengatakan,  rencana pemeriksaan para pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten yang mengundurkan diri di tengah pengusutan kasus pengadaan masker oleh Kejaksaan Banten  tersebut akan dipimpin  oleh Sekda Banten Al Muktabar, sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan sebagai Ketua pembina ASN.

“Dalam pemeriksaan nanti akan dipimpin   Pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada Gubernur,” tukas Komarudin.

Sementara Gubernur Banten menyesalkan pengunduran diri 20 (dua puluh) pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten di tengah-tengah kasus pengadaan masker yang menimpa Dinas Kesehatan Banten. Sebab apa yang dilakukan oleh 20 orang ini sama dengan melarikan diri (desersi) dari tugas.

“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (31/5/2021) malam.

Namun Wahidin menyatakan pengunduran diri ini tak bisa ditoleransi karena di tengah Pemprov Banten sedang menghadapi masa pandemi dan berusaha melindungi rakyat dengan sebaik-baiknya.(red/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel