Seorang Dokter Terlibat Sindikat Pemalsuan Surat " Bebas Covid 19"

                   Salah satu tersangka 

Cipasera -  Polisi ungkap pelaku  pemalsu surat hasil swab  antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. 

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol   Ade Rahmat Idnal  mengatakan, dari kasus tersebut  berhasil  diamankan lima orang tersangka,  salah satunya dokter.

"Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten. Para tersangka ini pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak" kata Ade kepada wartawan di Mapolda Banten. Senin (26/7/2021).

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

"Surat dibuat tanpa melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.

Kemudian untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan  dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

"Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab  antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

"PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.

Selanjutnya Edy sumardi mengatakan motif dari hasil  ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri 

Edy sumardi mengatakan, para sindikat ini telah membuat ratusan  surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung.

"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," tandas. (Red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel