Diduga tak Berizin, Perumahan Di Pamulang Diperiksa


Cipasera - Pembangunan cluster di Jalan Lestari, RT001/RW05, di Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga belum mengantongi perizinan dari berbagai pihak terkait (DPMPTSP, Tata Bangunan, DLH dan dinas lainnya). Akibat masih berstatus ilegal tersebut maka proyek cluster perumahan di Pamulang Barat tersebut terancam disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel.

Dari hasil penelusuran awak media, proyek perumahan elit di Pamulang Barat tersebut mulai dikerjakan sekitar beberapa bulan yang lalu. Dan saat ini dilokasi proyek yang belum berizin itu telah berdiri 5 bangunan rumah yang berdiri di sana. Area cluster tersebut berdiri di atas lahan yang cukup luas yaitu sekitar 1 hektare lebih.

Nampak dinding pembatas proyek perumahan itu menyatu dengan cluster Pamulang Lestari. Dan jika diamati dari depan, lahan proyek terkesan kecil. Namun jika ditelusuri ke bagian belakang, ternyata cakupan areanya begitu luas.

Sayangnya, dilokasi proyek perumahan cluster tersebut tidak terlihat adanya plang perizinan di lokasi proyek. Dan pengurus lingkungan setempat pun mengaku tidak tahu-menahu apakah pengelolanya memiliki kelengkapan izin untuk membangun perumahan tersebut.

“Kalau izin saya nggak tahu, tapi sekitar 5 bulanan yang lalu waktu awal-awal dimulainya pembangunan proyek ini pernah ramai juga, sampai akhirnya di mediasi di Polsek Pamulang. Tapi sekarang saya nggak tahu juga gimana perizinannya,” Ujar Mawih Ketua RT 001, kepada awak media pada Kamis (12/08/2021).

Sambung Mawih, selepas proses mediasi tersebut pihak pengelola cluster perumahan tersebut tidak juga menempuh jalur perizinan sebagaimana tahapannya. Pihak pengurus RT bahkan hingga tingkat kelurahan merasa tidak diberitahu adanya perizinan atas pembangunan cluster tersebut.

“Udah pernah kita tanyain, tapi waktu itu pengelolanya bilang udah diurus langsung dari atas. Saya juga nggak paham maksudnya gimana,” tuturnya.

Senada dengan Mawih, Kelurahan Pamulang Barat pun mengungkapkan hal yang sama. Sejak awal pengerjaan proyek cluster di Jalan Lestari, tidak ada pihak pengembang yang datang memberitahukan kegiatan pembangunannya proyek cluster tersebut.

“Sampai saat ini belum ada perwakilan pengembang yang datang ke kelurahan dengan membawa data yang lengkap,” ungkap Supriyadi, Lurah Pamulang Barat.

Menurut Lurah Pamulang Barat itu, beberapa waktu lalu pernah ada yang datang menemuinya ke kantor terkait proyek itu. Namun kelengkapan yang dibawanya hanya berupa selembar kertas persetujuan warga saja tanpa dokumen lain.

“Orang yang mengaku perwakilan dari pengembangan itu tidak melampirkan bukti kepemilikan tanah tersebut, foto copy KTP pemohon atau pengembang, jumlah rumah yang akan di bangun berapa, site planenya bagaimana, serta data-data pendukung lainnya juga nggak ditunjukkan,” terang Lurah Supriyadi.

Saat beberapa awak media akan mengkonfirmasi perihal perizinan proyek cluster tersebut, tidak ada pihak pengelola yang dapat ditemui di lokasi untuk mengonfirmasi hal itu. Begitu pun saat coba dihubungi beberapa nomor teleponnya berulang kali, juga tidak ada respon atau tanggapan. Meskipun akhirnya, ada salah satu bagian marketing yang mau menerima telepon.

“Kalau itu saya kurang tahu pak, saya bukan bagian legalnya soalnya,” kata Fajar staf pembelian (purchasing bahan).

Kabid Penegak Perundang- undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana saat dihubungi wartawan mengatakan, akan memanggil pihak pengembang tersebut. "Akan dipanggil untuk menunjukan surat izin yang dimiliki. Kalau tidak ada akan kami segel," kata Sapta Kamis 12/8/2021.(red/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel