Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Rp 530 Juta

 

Cipasera - Kejari Cilegon Elly Kusumastuti menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Uteng juga  langsung ditahan  di  Lapas Cilegon, Kamis (19/8).

Uteng diduga telah menerima suap sebesar Rp530 juta. Dia ditengarai menerima uang itu dari pihak swasta terkait perizinan lahan parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Cilegon.

Penetapan Uteng tersangka, kata Elly sekaligus pemenuhan  janji, bahwa Kejari Cilegon sungguh - sungguh untuk mengawal Pemkot Cilegon untuk bebas dari korupsi.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka setelah melalui mekanisme ekspose. Kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada UDA. Beliau adalah Kepala Dishub aktif saat ini," kata Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.

Ditambahkan Elly,   berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik yakin Uteng telah melakukan tindak pidana korupsi. "Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti, yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap. Pasal 12A UU atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

"Jadi bahwa Saudara UDA selaku Kepala Dinshub dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya, telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (PSPTP) pada Dishub Cilegon dan sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta," ujarnya.(*/mdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel