Progres Laporan Warga Sepi, Korban Mafia Tanah Pantura Datangi Kejati Banten.

 Perwakilan korban mafia tanah di Kejati

Cipasera - Sejumlah warga Pantura Kabupaten Tangerang, Prov Banten mendatangi Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten di Kota Serang, Rabu (3/11/2021).

Kedatangan warga Pantura korban mafia tanah yang diwakili oleh Heri Hermawan, H. Jusin dan Zaki MR ini diterima Wakil Kejati Banten,Marang SH.MH dan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, SH.M meminta kejelasan progres kasus perampasan tanah secara administrasi yang pernah  mereka laporkan. 

Menurut Heri Hermsnsyah,  setelah warga  memberikan laporan pada 26 Februari 2021 lalu, tim Kejati Banten langsung melakukan penanganan dengan memeriksa saksi-saksi termasuk memerika beberapa mantan Pjs. Kepala Desa di Kecamatan Teluknaga, tapi warga belum mendapatkan kejelasan proses dari kasus perampasan tanah tersebut.

Heri selanjutkannya mengatakan, kejelasan penanganan kasus ini sangat dibutuhkan oleh warga, sebab warga membutuhkan kepastian akan status kepemilikan lahan milik mereka yang sebelumnya telah dirampas secara administrasi yang dilakukan oleh mafia tanah.

“Sudah seharusnya negara hadir melindungi warganya dengan menangani hingga mengadili semua yang terlibat dalam kasus perampasan tanah warga secara administrasi ini” papar Heri.

Menurut Heri dirinya berharap Kejati Banten mampu membongkar kasus yang  diyakini dilakukan secara terstruktur, massif dan sistematis dengan melibatkan banyak pihak mulai dari oknum aparat desa  hingga oknum ATR/BPN untuk  

“Kami yakin bahwa semua ini dilakukan By Design secara terstruktur, sistematis, dan massif sehingga berdasarkan situs resmi ATR/BPN muncul nama-nama yang memiliki NIB ratusan hektar” ujar Heri.

Wakil Kejati Marang menegaskan jika penanganan laporan kasus perampasan tanah yang dialami warga Pantura Kabupaten Tangerang tidak berhenti. Menurut Marang prosesnya masih terus berjalan dan saat ini sedang menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait langkah selanjutnya.

“Dari laporan Asintel, semua hasil pemeriksaan telah disampaikan ke Kejagung dan saat ini kami sedang menunggu instruksi selanjutnya terkait penangan ini," kata Marang.

Marang juga berjanji akan memberikan laporan lengkap secara tertulis terkait progres penanganan kasus perampasan tanah ini kepada warga sebagai bentuk transparansi.

“Kirimkan saja surat permohonannya dan progresnya akan kami berikan dalam bentuk tertulis,” jelas Marang. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel