Buruh Kecam Gubernur Banten. Mereka Minta UMK Naik 10%

 


Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim dikecam keras oleh buruh di Kabupaten Tangerang, yang menuntut agar membatalkan Sirat keputusan tentang Upah Minimum Kota, Senin 6/12/2021.

Sementara buruh menuntut UMK naik 10%. "Kami  menuntut Gubernur Wahidin Halim  mencabut dan memberikan SK baru, yaitu SK tentang kenaikan upah tentang Provinsi Banten kenaikannya sebesar 10% untuk seluruh wilayah Banten," ujar Sekretaris GS BI kota Tangerang Wulandari,"Karena kami menolak SK yang kemarin diberikan Gubernur Wahidin Halim, sebesar 0,56% untuk beberapa wilayah khususnya Kota."

Namun, tampaknya aspirasi buruh tidak didengar. Hal itu mengakibatkan demo  hingga malam hari. Mereka membanjiri Jalan Raya Serang yang jadi penghubung Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang. Akibatnya jalanan macet. Kemacetan khususnya terjadi di jalan menuju Kabupaten Serang ataupun Kabupaten Tangerang.

Kemacetan juga terjadi di beberapa titik. Selain di Cikupa, kemacetan terjadi di Curug Kabupaten Tangerang.

Dua kecamatan tersebut di depan perumahan Citra Raya dan dekat pintu masuk tol Bitung. Kemacetan diakibatkan massa buruh memblokade jalan.

Seorang pengendara motor, Yana mengatakan, sebagai pengendara motor mengaku terpaksa putar jalan. Dia akan pergi ke Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Ini karena saya ada keperluan pekerjaan (jadinya) penting. Ini terhambat gara-gara demo juga nih, padahal saya naik motor," kata Yana.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Roby Heri Saputra menyebut ratusan personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi buruh di Kabupaten Tangerang. Dia mengungkap dalam aksi demo pihaknya mengalihkan arus lalu lintas kendaraan dari Tol arah Jakarta maupun arah Tol Serang menuju Tangerang.

"Kita melakukan peralihan arus yaitu yang keluar tol dari arah Jakarta, maupun dari arah Serang semuanya menuju Pasar Kemis, sebelum perempatan kita halangi. Agar tidak ada arus yang mendekati ke lokasi. Kemudian dari pasar Cikupa perboden tidak ada arah yang ke Pasar Kemis," ungkapnya.(red/dtk)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel