Kuasa Aggaran RS Sitanala Ditahan Kejaksaan Tangerang

 

   Ilustrasi

Cipasera - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial AM ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang  dalam perkara  kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dokter Sitinala Tangerang, Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, dengan kerugian  negara sebesar Rp. 655, 40 juta.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AM, sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP sejak Senin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeti  Erich kepada wartawan di kantor Jalan TMP Taruna, Selasa (11/1/2022).

Terhadap tersangka AM, kata Erich, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dengan 34 pertanyaan. Setelah tersangka AM dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan kemudian dinyatakan sehat. Penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka AM akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai dengan 29 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Kelas IIB, Kabupaten Pandeglang. 

Adapun tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Senin (27/12/2021) Erich Folanda menahan terhadap tersangka YS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dokter Sitanala Tangerang Provinsi Banten tahun anggaran 2018. Perbuatan tersangka YS menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 655, 4 juta lebih. 

“Penahanan ini dilakukan karena tersangka YS sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Surat panggilan sebagai tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pertama pada 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada 23 Desember 2021,” ujar Erich ketika itu. (*tn)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel