13 Orang Pengeroyok Jadi Tersangka. Satu Korban Dirawat RS Rangkasbitung

13 orang pengeroyok menghadap tembok

Cipasera - Kepolisian Resor Lebak, Banten mencokok 13 orang yang diduga melakukan  Pengeroyokan pada Minggu (8/5/2022), di Kampung Babakan Padik, Desa Sukanegara,  Lebak, Banten.

Kapolres Lebak  AKBP Wiwin Setiawan mengatakan,” Penangkapan 13 orang tersebut  berawal dari adanya  pengeroyokan  8 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 di Kecamatan Muncang.  Pengeroyokan dilaporkan kepada saya sebagai Kapolres dan diyindaklanjuti, ” ujar Wiwin.

Kapolres menjelaskan, pengeroyokan  diawali adanya dugaan masyarakat, korban adalah pelaku pencurian  hewan ternak karena di beberapa waktu sebelum lebaran itu banyak  masyarakat  di daerah Muncang banyak kehilanfan.

“Adanya pencurian ternak tersebut,  masyarakat  curiga kepada korban. Kemudian dilakukan introgasi dan para korban diikat, lalu dilakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” ungkap Wiwin.

“Setelah mendapat laporan kami   langsung turun ke TKP memeriksaan saksi-saksi dan mencari keterangandi TKP.   29 dibawa ke Polres Lebak untuk diperiksa. Dari situ menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengsn dua alat bukti yang cukup. Sementara yang lain dilepas,” terangnya.

Mereka,  13 orang tersangka tersebut AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).

Dikatakan pula oleh Kapolres Lebak, akibat pengeroyokan tersebut para korban mengalami luka-luka dan salah satu korban masih dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. 

13 tersangka  dijerat dengan  pasal 170 KUHP,  dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (Red/hms)


“Kegiatan main Hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat tidak dibenarkan karena kita negara hukum, silakan warga masyarakat apabila menemukan atau melihat adanya kecurigaan terhadap orang-orang asing yang datang di wilayahnya agar melaporkan ke Polsek Terdekat atau Bhabinkamtibmas,” imbau Kapolres.


Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga, SIK,M.Si, menambahkan,


“Setelah adanya Laporan dari Kapolres Lebak, Bapak Kapolda Banten melakukan langkah-langkah untuk bisa mereduksi potensi konflik maka satuan ini disiagakan di kecamatan Muncang jadi di sekitaran TKP intinya adalah jika memang masyarakat di sana responsnya atau informasi yang diterima tidak valid dapat saja mereka melakukan aksi balik baik ke kantor polisi maupun ke lokasi dimana para korban itu berada tetapi dengan hadirnya personel satuan Brimob atas perintah bapak Kapolda maka hal-hal tersebut tidak terjadi di lapangan,” tambah Shinto.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel