Empat Sipir Hanya Diancam Hukuman 2 Tahun. Padahal Tewaskan 49 Orang

 

Foto sidang empat sipir

Cipasera - Empat SipirLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1-A  Kota Tangerang,     Nurmanto, Yoga, Supartim, dan N Butar Butar dituntut  2 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi Samsurizal, SH dalam sidang di di Pengadilan Negeri Kab Tangerang  yang diketuai oleh Raden Aji Suryo, SH  Selasa (2/8/2022).

Jaksa Oktaviandi mengatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 259 KUHPidana mengakibatkan korsleting kabel listrik dan menimbulkan kebakaran mengakibatkan 49 orang meninggal dunia. 

Dalam sidang, keempat terdakwa selama persidangan mengakui perbuatannya terus terang dan tidak berbelit-belit.

Pada 8 September 2021, terdakwa Yoga seharusnya bertugas di Blok 3 dan Blok C. Sedangkan gerbang Blok C 1, 2, dan 3 diserahkan kepada terdakwa Nurmanto, pada pukul 01:00 WIB terjadi kebakaran di Blok C. Pemadam kebakaran datang pukul 02:20 WIB.

Terdakwa Nurmanto, Selasa 7 September 2021 sudah mengetahui kalau saksi Reza Indra tidak bisa bertugas dan kekurangan petugas. Dan di Pos 3 tidak ada petugas jaga karena Reza Indra tidak masuk.


Terdakwa Nurmanto tidak melakukan pengecekan sama sekali. Seharusnya, terdakwa Nurmanto melakukan perintah kepada petugas yang lain untuk mengecek Blok. Sampai terjadi kebakaran Blok C dan pintu Blok masih terkunci dan tidak bisa dibuka mengakibat banyak memakan korban punghuni Rutan Blok C.


Terdakwa Butar Butar sebagai pejabat staf kelistrikan seharusnya memeriksa 1 X dalam 1 seminggu. Terdakwa Butar Butar hanya melakukan pemeriksaan panel listrik 1 X dalam 1 sebulan. Terdakwa dibantu oleh 2 orang sipir tetapi tidak dibekali di bidang kelistrikan dan hanya dibekali ilmu dari terdakwa. Dan tidak diberikan alat kelistrikan.


Kelebihan daya listrik penyebab kebakaran karena aliran listrik di kabel di atas plafon sudah terlalu lama dan mudah panas dan berakibat menimbulkan percikan api.


Hal itu mengakibatkan korsleting kabel dan menimbulkan kebakaran mengakibatkan meninggalnya 49 orang.  Perbutan terdakwa Butar Butar karena kelalaian menyebab terjadinya kebakaran dan mengakibatkan orang lain luka luka dan terbakar mengakibatkan meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim Rudy setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, memberikan waktu 3 pekan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan sampai pada Selasa, 23 Agustus 2022.(tnp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel