Empat Curamor Ditangkap. Diancam Hukuman 7 Tahun


Cipasera -  Empat orang pelaku curanmor dan satu orang penadah ditangkap dari wilayah  berbeda, salah satunya Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor oleh  Satreskrim Polres Serang ini berdasarkan LP dari TKP Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

 "Empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Minggu (22/01) berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tak terpuji. Kemudian pelaku berinisial KA dan YN merupakan residivis dalam kasus yang sama," unkap Yudha.

Diketahui,  dalam pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang penadah, juga turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian dari berbagai merk.

Lebih lanjut Yudha menerangkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya.   "Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak atau random, sisaat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya," terang Yudha.

Yudha menyebut para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya, dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran 3-4 juta rupiah. "Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk tersangka penadah SN kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. 

Yudha memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut melibatkan Satlantas Polres Serang agar segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Polres Serang. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya dapat segera mendatangi Polres Serang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan," tutup Yudha. (red/rex)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel