Ketua LBH Keadilan: Penahanan AG Keliru

Ilustrasi

Cipasera - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cratalino David Ozora (17).

Menurut Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim, penahanan AG merupakan keputusan yang keliru. Bila  merujuk pada Pasal 32 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), maka AG tidak bisa dilakukan penahanan. 

Pasal 32 (1) berbunyi “Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana”

Lalu apakah AG tidak ada penjamin? Abdul Hamin menduga AG tidak mungkin tidak memiliki penjamin. Karena ada Penasehat Hukum yang mendampingi, maka berarti ada Surat Kuasa dari orang tua atau wali dari AG yang memberikan kuasa. Ini berarti ada orang tua atau wali dari AG yang bisa dijadikan sebagai penjamin.

Selanjutnya, tambah Hamim, LBH Keadilan menyayangkan penyidik yang mempertontonkan kepada publik saat AG keluar dari ruang pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan di LPKS. Meski wajah AG tidak terlihat, namun hal dapat merusak psikologi AG.

Dia juga menyayangkan penyebutan nama lengkap AG. Padahal Pasal 19 (1) UU SPPA telah memberikan jaminan kerahasiaan identitas anak. LBH Keadilan meminta agar media masa segera melakukan koreksi atas hal tersebut.

Tak hanya itu, Hamim meminta agar KPAI (komisi perlindungan anak Indonesia) menyampaikan sikap sesuai kewenangannya atas penahanan AG, dan terpublikasinya identitas anak AG. (Ris)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel