10 Orang Diduga Pengedar Narkoba Dicokok Di Tangerang, Jskarta dan Bali
Kompol Jana saat jumpa pers
Cipasera - 10 orang yang diduga pengedar narkoba dengan wilayah operasi Kota Tangerang, Jakarta dan Bali ditangkap polisi. Mereka dicokok berikug barang bukti sabu- sabu dan ganja. Mereka ditangkap dalam kurun satu bulan terakhir, Mei 2023.
“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini berkat informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana saat jumpa pers, Senin, 26/6/23.
Penangkapan itu, tambah Jana, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada tanggal 17 Mei 2023, petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Jana, ternyata terkait dengan jaringan Bali. Dan petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu.
“JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di Kabupaten Badung, Bali,” ujar Jana.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh. Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kilogram ganja.
Pengungkapan 10 pelaku ini kerjasama satuan reserse narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu menyita ganja 43.289,17 gram dan sabu 270,08 gram.
Menurut Abdul Jana mereka termasuk jaringan pengedar narkoba lintas pulau Sumatera, Jawa dan Bali.
“Kini mereka tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” pungkas Jana. (Red/t)