Dipungli Oknum Kelurahan Rp 15 Juta, Sudah Setahun Tanah Tak Diukur. BPN Disebut- Sebut

 

    Ilustrasi. 

Cipasera -  Dedi Heriyadi (45)  menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus tahapan pemetaan bidang tanah (PBT) yang di belinya di  RT 08/ RW 02 Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Dedi mengatakan, awal kejadian tersebut saat dirinya membeli sebidang tanah seluas 90 meter dari ahli waris pemilik tanah secara keseluruhan mencapai 6000 meter.  Lantaran surat tanahnya masih girik, maka diperlukan berkas pendukung, yakni ukur ulang dan pembuatan keterangan di wilayah kelurahan.

Maret 2023, oknum pegawai kelurahan berinisial MH menawarkan untuk mengurus sejumlah berkas pendukung tersebut. Dan ia minta  Rp. 15 juta. "Rp. 10 juta saya transfer. Dia meminta sisanya yang Rp. 5 juta saya kasih cash jeda 1 minggu,” ujar Dedi kepada wartawan di lokasi lahan. Dedi juga menunjukkan bukti transfer atas nama oknum pegawai kelurahan yang berstatus ASN.

“Awalnya si oknum MH ini bilang langkah pertama itu pemetaan bidang tanah, gambar ukur dan lainnya. Karena, yang bisa ngurus cuma si oknum ini. Dia berkilah harus melalui dia, karena girik atau letter C nya itu hanya tercatat di desa. Oleh karena itu ya saya percaya saja,” beber Dedi (14/3/2024)

Kesabaran Dedi habis ketika si oknum tersebut beralasan yang tidak masuk akal. Pasca Dedi menyerahkan uang pelicin yang diminta, Oknum tersebut berkilah lahan tersebut diduga bermasalah. Versi oknum, petugas pengukuran tersebut turut dibantu oleh oknum Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tangsel.

Oknum pegawai kelurahan berinisial MH saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya menolak untuk menjelaskan adanya dugaan pungli tersebut. Dalam waktu dekat, ia akan menempuh jalur mediasi dengan yang bersangkutan.

“Kalo masalah uang itu nanti saya jelaskan, tapi besok saya akan temui bang Dedi. Saya coba mediasikan dulu, klarifikasi,” singkat MH.

Di ketahui, wilayah kelurahan Bakti Jaya tengah tersorot dalam kasus pembuatan AJB palsu pada tahun 2020 silam. Kasus tersebut menyeret nama kepala kelurahan serta mantan Plt Lurah Bakti Jaya akhirnya di jebloskan ke penjara. (Red/Adt)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel