Puluhan Mahasiswa Baru UIN Ciputat Protes UKT Tinggi

 
      mahasiswa uin demo (ilustrasi).


Cipasera --  Kenaikan uang kuliah tinggal (UKT) UIN (universitas Islam Negeri) Syarifhidayatullah diprotes mahasiswa. Tadi sore puluhan  mahasiswa tingkat pertama atau mahasiswa baru unjuk rasa,  Rabu (22/5).

Shiulad, sebut saja namanya demikian, mahasiswa baru yang ikut unjuk rasa mengatakan, dirinya dapat UKT Rp 7 juta. 

Angka tersebut cukup tinggi  baginya. Sebab ayahnya pedagang kecil-kecilan. Sementara ibunya ibu rumah tangga biasa. Sementara dia punya dua adik yang masih sekolaj di SMA. 

"Rp7 juta itu besar bagi keluarga kami yang penghasilannya pas- pasan. Untuk itu berat bagi saya," kata Shiulad. "Apalagi klau dibanding UKT tahun lalu yang cuma Rp 3,5 juta."

Dia mengaku tidak ikut mengajukan banding lantaran syarat yang ribet. Jika dikabulkan pun, menurutnya, pengurangan besaran UKT tidak signifikan. Untuk itu dirinya ikut demo. 

Shiulad menambahkan, banyak juga  rekannya mahasiswa baru yang mengeluh soal tingginya UKT.

"Setiap orang beda-beda, kemampuan ekonominya. Apalagi  bsgi teman saya yang dari luar kota, biaya hidup mereka untuk kos dan lain-lain," ucap Shiuland

Dewi, seorang mahasiswi baru UIN juga mengeluhkan besaran UKT yang didapatkan mencapai Rp8 juta.

"Sangat mahal, karena dari UKT (tahun) sebelumnya itu hanya Rp5,3 juta, naiknya sangat tinggi, saya merasa keberatan apalagi orang tua saya. Mau enggak mau orang tua saya harus biayai," katanya kepada CNNI.

Sementara, protes mahadiswa baru belum ditanggapi. Mengutip laman resmi UIN, Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar mengatakan penyesuaian tarif UKT tahun akademik 2024/2025 dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan akses pendidikan tinggi bagi para mahasiswa dan keluarga mahasiswa.

Hal itu disebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Penerapan tarif UKT pada setiap mahasiswa juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan.(red/cnni)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel