Perempuan Pembunuh Penjaga Toko Divonis 15 Tahun Penjara
Keluarga korban menuntut hukumam berat
Cipasera - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara terhadap terdakwa Nada Diana terbukti bersalas atas kasus pembunuhan terhadap penjaga toko bernama Resy Ariska di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara, Senin 12/8/24.
“Terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro di ruang sidang PN Tangerang.
Selain itu, hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa Nada Diana, yakni memberikan duka dan luka mendalam terhadap keluarga korban.
“Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda mengatakan Jaksa telah menuntut secara maksimal sesusai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makanya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan,” kata Malda, Kamis, 18 Juli.
Malda menerangkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan itu yakni saat yang bersangkutan memberikan keterangan yang bertele-tele.
“Hal yang memberatkan lebih dominan, karena terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” katanya. (VOI)