Satpam dan Istrinya Jadi Penadah Motor Curian. Ribuan Motor Telah Dikirim Ke Sumatera
Kapolres (tiga dari kanan). Dibelakangnya 10 tersangka. (Foto : tw)
Cipasera - Sindikat pencurian kendaraan bermotor dari daerah Pagedangan dan Curug dibongkar polisi. 10 orang yang terlibat ditangkap Polres Tangerang Selatan. Turut serta jadi tersangka suami - istri yang jadi penadah dan telah mengirim ribuan motor ke Sumatera.
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti senjata api dan jaringan penadah. Pengungkapan ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 Agustus dan 5 September, dua di antaranya dari Polsek Pagedangan dan satu dari Polsek Curug. Setelah penyelidikan selama dua minggu, polisi menangkap 10 tersangka, termasuk enam pelaku utama, dua penadah, dan dua pembantu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan sindikat ini berawal dari tiga warga masyarakat yang melaporkan kehilangan motor ke Polsek Pagedangan dan Polsek Curug pada 22 Agustus dan 5 September.
Setelah penyelidikan selama dua minggu, kata AKBP Victor, polisi menangkap 10 orang.Dalam operasi ini ditemukan fakta menarik mengenai dua tersangka penadah, yang ternyata adalah pasangan suami istri.
“Suami bekerja sebagai petugas satpam di salah satu tempat komersil di wilayah BSD, dan terlibat aktif dalam jaringan ini bersama istrinya. Pasangan ini diketahui menawarkan jual- beli kendaraan hasil kejahatan secara ilegal kepada masyarakat,” ungkap Victor di Beranda Mapolsek Tangsel, Sabtu 07/09/2024.
Victor menambahkan, suami - istri ini telah melakukan pengiriman lebih dari 100 kali ke berbagai wilayah, terutama Sumatra. Dalam pengiriman, satu kali kirim minimal 10 kendaraan roda dua menggunakan truk. Perkiraan jumlah kendaraan yang telah dikirim mencapai ribuan unit. Motor.curian itu diambil para pelaku saat diparkir di pinggir jalan atau ruko.
"Salah satu dari pelaku kedapatan membawa senjata api jenis revolver rakitan yang diduga digunakan untuk melawan jika terdesak," urai Victor yang didampingi Kapolsek Pagedangan dan Kapolsek Curug serta Kasat Reskrim Polres Tangsel
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 16 kendaraan roda dua, 7 di antaranya sudah berhasil diidentifikasi pemiliknya, sementara 9 lainnya belum diketahui pemiliknya,” tambah Victor
Selain kendaraan curian dan revolver, pihaknya menyita pula sejumlah alat kejahatan, termasuk kunci T dan kunci duplikat magnet.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Red/tw)