Netralitas di Pilkada, ASN Boleh Mendengarkan Visi Misi Paslon
Cipasera - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangsel agar menjaga netralitasnya terhadap calon Walikota dan Wakil Walikota pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep saat Sosialisasi Netralitas ASN, pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah, anggota Polri, dan TNI dalam Pilkada di Serpong Utara, Tangsel, Jumat 13/9/2024
Menurut Acep peraturan mengenai netralitas ASN ini telah diatur secara tegas dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali kota dan Gubernur.
"Peraturan itu sangat jelas. ASN, jangan coba-coba mencari muka kepada pimpinan yang akan maju pada Pilkada," kata Acep usai sosialisasi kepada wartawan.
Acep menambahkan, jika aturan itu dilanggar maka bisa berdampak fatal. Bukan hanya bagi ASN yang melanggar, namun juga bagi pasangan calon.
"Jadi jangan coba-coba mencari muka kepada pimpinan. Merasa sebagai anak buah untuk mendukung calonnya. Karena bisa berakibat pada pembatalan pasangan calon. Paslon bisa gagal karena tidak netral," tambah Acep.
Namun kata Acep, ASN boleh menghadiri kampanye Paslon, asalkan tidak mengenakan atribut Paslon atau partai, mempengaruhi hadirin. "Untuk mendengarkan misi visi boleh, ASN kan punya hak pilih," kata Acep.
Selain itu, ditegaskan Acep jangan sampai ada ASN yang tergabung dalam politik praktis. Apalagi jika sampai masuk struktural tim pemenangan salah satu paslon," Bisa fatal akibatnya,"ujarnya.(t)