Bikin Miris Kejahatan Seksual Anak Di Tangsel. Pelakunya Ada Bocah dan Ayah Kandung
Cipasera - Empat pelaku kejahatan seksual atau dikenal dengan julukan Predator Anak ditangkap polisi. Tiga dari empat orang tersebut, sore tadi dihadirkan di halaman Mapolres Kota Tangerang Selatan dihadapan puluhan awak media, Selasa (17/9/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang didampingi Deputy Kementrian Perlindungan Anak, Ketua KPAI Pusat, Bapas, Unit Perlindungan Anak Tangsel, Kepala Bapas dan pihak terkait lainnya.
Victor Inkiriwang mengatakan, Keempat pelaku kejahatan seksual anak tersebut berstatus berbeda-beda. Ada ayah kandung, ayah tiri, pengemudi ojek online, dan sesama anak di bawah umur.
Victor selanjutnya mengungkapkan, kasus pencabulan oleh ayah kandung, modusnya, pelaku melancarkan aksinya saat korban (anaknya) sedang tidur. Pelaku memasuki kamar korban dan lalu menggerayangi tubuh korban hingga dilakukan pencabulan.
Hal tersebut, juga dilakukan oleh H, ayah tiri terhadap anak sambungnya. H tak kuat menahan hasrat seksualnya saat melihat putrinya di rumah selagi sepi.
"Mulanya tersangka terpancing hasrat seksualnya terhadap korban, dimana keduanya saat di dalam rumah, yang dalam kondisi sepi. Tersangka lalu melakukan tindakan asusila terhadap korban," papar Victor.
Agar perbuatan bejadnya tak diceritakan ke pihak lain oleh korban, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.
Agar Dihukum Berat
Sementara, pada kasus seksual yang dilakukan dengan cara menculik korbannya terlebih dahulu di Jelumpang, Serpong Utara, pelakunya pengendara ojek online berinisial MA (49). Pelaku sejak semula sudah mengincar korbannya, yakni A berusia 11.
Masih menurut Kapolres Victor Inkiriwang, tersangka memang sejak awal sudah memiliki niat untuk memuaskan hasrat seksual terhadap anak di bawah umur, yang bisa diajak pergi oleh pelaku.
Untuk itu, kata Victor, MA mengiming-iming A dengan memberikan sejumlah uang. Setelah A tertarik dan mau diajak pergi, tersangka lalu membawanya jalan- jalan hingga ke Kota Tua.
Tapi selama berkeliling, MA mengancam korban . " Apabila tidak menuruti hasrat biologisnya maka akan dilakukan tindakan penganiayaan," ungkap Victor.
Dari tiga kasus, ada satu kasus yang bikin miris, yakni tindakan asusila terhadap anak dengan kejerasan yang dilakukan oleh sesama anak di bawah umur.
Modus pada kasus tersebut, Anak Bersangkutan dengan Hukum (ABH) meminta dengan ancaman agar korbannya membuka pakaian.
" ABH menakut-nakti para korban dengan menyuruh korban agar memberi uang. Dan juga ABH akan memukuli korban apabila tidak menuruti kemauannya. Ancaman lain, para korban tidak diajak ikut bermain," kata Kapolres Tangsel.
Takut terhadap ancaman tersebut, para korban terpaksa menuruti perintah dan kemauan dari ABH. Maka terjadilah tindakan asusila.
Deputy KPPPA Nahar mengapresiasi dengan tertangkapnya para pelaku penjahat seksual terhadap anak. Dia prihatin dengan tingginya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Untuk itu, ia meminta agar para pelaku (orang dewasa) untuk dihukum berat. (Red/tw)