Kades Kohod Arsin Masuk Penjara, Warga Gunduli Rambut

 
      Warga potong rambut.

Cipasera - Warga Alas Jiban,  desa Kohod, Kec Pahuhaji, Kab Tangerang, Banten bergembira ria begitu mendengar Kades Arsin ditahan kepolisian setelah diperiksa sekira tujuh jam. 

Luapan  kegembiraan itu diekpresikan bermacam- macam. Ada yang bersorak- sorak sambil memukul alat - alat dapur, ada juga yang potong rambut hingga plontos. 

"Ya kami gembira. Arsin banyak menyakiti hati kami dan berbuat  sewenang - wenang. Dia pernah ancam saya lewat orang suruhannya dalam soal tanah," kata Mirza. "Moga - moga ancur ditahanan."

Sebagai tanda syukur, ia bukan hanya bersorak tapi juga potong rambut," Kami sengaja potong rambut bersama rekan- rekan."

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Dia diduga terlibat  pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan,  unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 24/2/2025.

Djuhandhani menambahkan,  para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, ada tiga orang tersangka lainnya yang ikut ditahan.

Arsin akan dimasukan tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya segera  menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri sebelumnya  menetapkan  empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku Penerima kuasa. Para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.(red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel